Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selesai menggelar perkara dugaan kelalaian anggota dalam kasus penganiayaan tersangka penghinaan agama Muhammad Kosman alias M Kece. Sebanyak tiga orang dinilai melanggar etik.
"Yang terdiri dari kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 4 (d) dan (f) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Beleid itu berisi pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan, dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
"Sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," ujar Ferdy.
Pihaknya juga akan memproses pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas penganiayaan M Kece. Terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra itu masih anggota Polri aktif.
"(Tapi dilakukan) setelah kasus penganiayaan atas M Kace (Kece) inkrah," ungkap jenderal bintang dua itu.
Irjen Napoleon mengeroyok M Kece di dalam kamar selnya pada Kamis dini hari, 26 Agustus 2021. Wajah dan badan M Kece dilumuri kotoran manusia hingga dipukul.
Keesokan harinya pukul 15.00 WIB, Irjen Napoleon kembali menganiaya M Kece seorang diri. Motif pengeroyokan dan penganiayaan itu karena tidak terima agama Islam dihina.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan M Kece. Irjen Napoleon, tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; dan narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Baca: Hukuman Penjara Irjen Napoleon Berpotensi Ditambah 7 Tahun
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polri selesai menggelar perkara dugaan kelalaian anggota dalam
kasus penganiayaan tersangka penghinaan agama Muhammad Kosman alias M Kece. Sebanyak tiga orang dinilai melanggar etik.
"Yang terdiri dari kepala Rutan Bareskrim, kepala jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 4 (d) dan (f) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Beleid itu berisi pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan, dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
"Sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," ujar Ferdy.
Pihaknya juga akan memproses pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas penganiayaan M Kece. Terdakwa kasus suap dan penghapusan
red notice buron Djoko Tjandra itu masih anggota Polri aktif.
"(Tapi dilakukan) setelah kasus penganiayaan atas M Kace (Kece) inkrah," ungkap jenderal bintang dua itu.
Irjen Napoleon mengeroyok M Kece di dalam kamar selnya pada Kamis dini hari, 26 Agustus 2021. Wajah dan badan M Kece dilumuri kotoran manusia hingga dipukul.
Keesokan harinya pukul 15.00 WIB, Irjen Napoleon kembali menganiaya M Kece seorang diri. Motif pengeroyokan dan penganiayaan itu karena tidak terima agama Islam dihina.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan M Kece. Irjen Napoleon, tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; dan narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Baca:
Hukuman Penjara Irjen Napoleon Berpotensi Ditambah 7 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)