Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Hukuman Penjara Irjen Napoleon Berpotensi Ditambah 7 Tahun

Siti Yona Hukmana • 30 September 2021 07:23
Jakarta: Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte berpotensi mendapat hukuman tambahan tujuh tahun penjara atas pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kosman alias M Kece. Pengeroyokan membuat tersangka penghinaan agama itu babak belur. 
 
"Bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP (tentang pengeroyokan). Ini lebih tinggi karena faktanya korban memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis, 30 September 2021. 
 
Penerapan pasal itu nantinya dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan.

"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP. Kalau kita lihat Pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," ungkap jenderal bintang satu itu. 
 
Baca: Alasan Irjen Napoleon Dijebloskan ke Sel Isolasi
 
Andi memastikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu akan mendapat hukuman berlapis. Pertama vonis empat tahun penjara dalam kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra, kedua kasus penganiyaan M Kece. 
 
"Yang sudah dia jalani (kasus suap) ini kan proses kasasi. Tapi tentu yang ini (penganiayaan) juga tetap jalan. Kita tunggu saja apa vonis hakim, ini kan menjadi akumulasi terhadap hukuman yang bersangkutan," ujar Andi. 
 
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan M Kece. Sebanyak empat orang lainnya ialah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; dan narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan