Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Alasan Irjen Napoleon Dijebloskan ke Sel Isolasi

Siti Yona Hukmana • 29 September 2021 17:04
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjebloskan Irjen Napoleon Bonaparte (NB) ke sel isolasi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai menganiaya Muhammad Kosman alias M Kece. Penyidik memisahkan Napoleon dengan tahanan lain selama pemeriksaan saksi.
 
"Penyidik melihat NB ini memengaruhi saksi-saksi lain. Oleh karena itu, kita lakukan isolasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.
 
Andi mengatakan Napoleon sempat mengakui perbuatannya usai kejadian penganiayaan kepada M Kece pada Kamis, 26 Agustus 2021. Pengakuan disampaikan saat menyerahkan surat pencabutan laporan dan perdamaian dengan M Kece.

Kemudian, Napoleon menarik pernyataannya setelah penyidik memutuskan melanjutkan kasus penganiayaan tersebut. Andi mengatakan kasus penganiayaan tidak bisa dihentikan karena delik aduan.
 
Polisi terus memeriksa saksi selama Napoleon berada di sel isolasi. Hasil pemeriksaan dan prarekonstruksi terungkap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu bersama tahanan lain menganiaya M Kece.
 
"Dia (tahanan) kan melakukan penggantian (gembok untuk masuk sel M Kece) itu atas permintaan NB," ujar Andi.
 
Baca: Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara
 
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan M Kece. Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; dan narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan