Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. MI/Susanto
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. MI/Susanto

Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 29 September 2021 10:33
Jakarta: Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lain ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kece. Kelimanya terancam hukuman berat.
 
"Kelima tersangka terancam mendapat hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada Medcom.id, Rabu, 29 September 2021.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Pasal 170 KUHP menyebut Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sedangkan, Pasal 351 KUHP ayat (1) mengatur penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Sementara itu, ayat (2) menyatakan Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
 
Kelima tahanan menyandang status tersangka setelah penyidik menggelar perkara. Polisi mengantongi alat bukti kelima tersangka menganiaya M Kece di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
 
Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Keempat tersangka lain ialah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; dan narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
 
Penganiayaan berawal saat Napoleon bersama tiga napi masuk ke kamar sel M Kece sekitar pukul 00.30 WIB. Salah satu tahanan merupakan mantan Laskar Panglima FPI, Maman Suryadi
 
Kemudian, Napoleon menyuruh salah satu tahanan mengambil plastik putih yang berisi kotoran manusia ke kamar selnya. Lalu, melumuri tinja itu ke wajah dan tubuh M Kece.
 
Setelah itu, Napoleon memukul M Kece. Penganiayaan terjadi sekitar satu jam hingga pukul 01.30 WIB. Setelah selesai, Napoleon dan tiga tahanan kembali ke sel.
 
Penganiayaan diduga lantaran Napoleon tak terima M Kece menghina Islam. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu geram keyakinannya diusik hingga melampiaskan emosinya.
 
Napoleon ditahan karena terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Dia masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, M Kece ditahan karena menjadi tersangka kasus penghinaan agama Islam.
 
Baca: Irjen Napoleon Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan