Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga berupaya merintangi penyidikan. Indikasi ini terlihat dari pengakuan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pernah didatangi rekan Azis, Kris, agar tidak menyeret politikus Golkar di saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apa pun proses memengaruhi saksi itu adalah termasuk kategori menghalang-halangi penyidikan," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Jumat, 22 Oktober 2021.
Menurut dia, selain diusut dalam suap terhadap penyidik KPK, Azis Syamsuddin perlu ditindak dalam kasus perintangan penyidikan. Boyamin meminta KPK mendalami pengakuan Rita. Lembaga Antikorupsi diminta tidak segan memerkarakan Azis jika bukti perintangan penyidikan telah cukup.
"Bisa ditambahkan pasal tentang menghalangi penyidikan dalam peristiwa ini. KPK bisa fokus pokok perkara (suap) dulu," ujar Boyamin.
Baca: KPK Buka Peluang Jerat Azis Syamsuddin dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Sementara itu, KPK menjamin akan mendalami dugaan perintangan penyidikan dari Azis Syamsuddin. Jika ada bukti kuat, KPK tidak segan menjerat Azis Syamsuddin dengan perkara perintangan penyidikan.
"Tentu fakta sidang lebih dahulu akan didalami di persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 21 Oktober 2021.
Ali mengatakan KPK masih mencari bukti lain dalam persidangan kasus suap penyidik KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Azis Syamsuddin dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada Senin, 25 Oktober 2021, untuk mengonfirmasi pernyataan Rita.
Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin diduga berupaya
merintangi penyidikan. Indikasi ini terlihat dari pengakuan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pernah didatangi rekan Azis, Kris, agar tidak menyeret politikus Golkar di saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apa pun proses memengaruhi saksi itu adalah termasuk kategori menghalang-halangi penyidikan," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada
Medcom.id, Jumat, 22 Oktober 2021.
Menurut dia, selain diusut dalam suap terhadap penyidik
KPK, Azis Syamsuddin perlu ditindak dalam kasus perintangan penyidikan. Boyamin meminta KPK mendalami pengakuan Rita. Lembaga Antikorupsi diminta tidak segan memerkarakan Azis jika bukti perintangan penyidikan telah cukup.
"Bisa ditambahkan pasal tentang menghalangi penyidikan dalam peristiwa ini. KPK bisa fokus pokok perkara (suap) dulu," ujar Boyamin.
Baca:
KPK Buka Peluang Jerat Azis Syamsuddin dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Sementara itu, KPK menjamin akan mendalami dugaan perintangan penyidikan dari Azis Syamsuddin. Jika ada bukti kuat, KPK tidak segan menjerat Azis Syamsuddin dengan perkara perintangan penyidikan.
"Tentu fakta sidang lebih dahulu akan didalami di persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 21 Oktober 2021.
Ali mengatakan KPK masih mencari bukti lain dalam persidangan kasus suap penyidik KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Azis Syamsuddin dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada Senin, 25 Oktober 2021, untuk mengonfirmasi pernyataan Rita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)