Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus perintangan penyidikan. Hal ini buntut pengakuan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pernah didatangi teman Azis Syamsuddin, Kris, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.
Rita mengaku diminta tak menyeret Azis Syamsuddin ketika diperiksa penyidik KPK. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
"Tentu fakta sidang itu lebih dahulu akan didalami di persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut dia, KPK masih mencari bukti lain dalam persidangan. Lembaga Antikorupsi akan memanggil beberapa saksi lain untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan ini.
Baca: KPK Dalami Pengakuan Rita Widyasari Soal Permintaan Tak Seret Nama Azis Syamsuddin
"Persidangan perkara terdakwa (eks penyidik) Stepanus Robin Pattuju ini, jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfirmasi," ujar Ali.
Ali mengatakan salah satu saksi yang akan dihadirkan, yakni Azis Syamsuddin. Politikus Partai Golkar itu akan dibawa jaksa ke pengadilan pada Senin, 25 Oktober 2021. Lembaga Antikorupsi berharap Azis mengklarifikasi pernyataan Rita Widyasari.
"Kita ikuti persidangannya pekan depan," ujar Ali.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita Widyasari saat sidang dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Rita mengakui didatangi rekan Azis Syamsuddin, Kris.
"Pak Kris menyampaikan ke saudara (Rita) bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka peluang menjerat mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin dalam kasus perintangan penyidikan. Hal ini buntut pengakuan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari pernah didatangi teman Azis Syamsuddin, Kris, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.
Rita mengaku diminta tak menyeret Azis Syamsuddin ketika diperiksa penyidik KPK. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
"Tentu fakta sidang itu lebih dahulu akan didalami di persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut dia, KPK masih mencari bukti lain dalam persidangan. Lembaga Antikorupsi akan memanggil beberapa saksi lain untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan ini.
Baca:
KPK Dalami Pengakuan Rita Widyasari Soal Permintaan Tak Seret Nama Azis Syamsuddin
"Persidangan perkara terdakwa (eks penyidik)
Stepanus Robin Pattuju ini, jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfirmasi," ujar Ali.
Ali mengatakan salah satu saksi yang akan dihadirkan, yakni Azis Syamsuddin. Politikus Partai Golkar itu akan dibawa jaksa ke pengadilan pada Senin, 25 Oktober 2021. Lembaga Antikorupsi berharap Azis mengklarifikasi pernyataan Rita Widyasari.
"Kita ikuti persidangannya pekan depan," ujar Ali.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita Widyasari saat sidang dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Rita mengakui didatangi rekan Azis Syamsuddin, Kris.
"Pak Kris menyampaikan ke saudara (Rita) bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)