Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tentang peran Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dan mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju untuk mengamankan kasus yang menjerat Rita di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Dalam persidangan 18 Oktober lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rita Widyasari mengaku dirinya sempat diminta Aziz Syamsuddin untuk tidak menyebut namanya terkait pengurusan kasus dan aliran dana yang diterima Azis.
Rita Widyasari menyebut pertemuan dengan Aziz Syamsuddin dan Robin Pattuju berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang. Bahkan, Aziz mengenalkan Rita dengan Robin sebagai penyidik KPK yang bisa membantu proses hukumnya di tingkat kasasi di MA dengan cara membayar sejumlah uang.
“Pada prinsipnya semua informasi, semua keterangan pasti akan ditindaklanjuti bahkan sebagai prosedur tetap itu apabila temuan-temuan yang berhubungan dengan hal-hal seperti itu pihak jaksa juga pasti akan membuat laporan daripada hasil pelaksanaan sidang.” ucap Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Setyo Budianto, dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca: KPK Dalami Maksud Azis Syamsuddin Minta Namanya Tak Diseret Rita Widyasari
Selebihnya, pihaknya akan mengkonfirmasi kepada saksi lain guna mencari kesesuaian keterangan saksi satu dengan lain agar dapat ditindaklanjuti sebagai fakta hukum.
Jaksa KPK juga akan mengkonfirmasi langsung pada terdakwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Termasuk mengkonfrontasi semua fakta sidang yang muncul sejak awal hingga akhir. (Raja Alif Adhi Budoyo)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan mendalami pengakuan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tentang peran Wakil Ketua DPR
Aziz Syamsuddin dan mantan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju untuk mengamankan kasus yang menjerat Rita di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (
MA).
Dalam persidangan 18 Oktober lalu di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rita Widyasari mengaku dirinya sempat diminta Aziz Syamsuddin untuk tidak menyebut namanya terkait pengurusan kasus dan aliran dana yang diterima Azis.
Rita Widyasari menyebut pertemuan dengan Aziz Syamsuddin dan Robin Pattuju berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang. Bahkan, Aziz mengenalkan Rita dengan Robin sebagai penyidik KPK yang bisa membantu proses hukumnya di tingkat kasasi di MA dengan cara membayar sejumlah uang.
“Pada prinsipnya semua informasi, semua keterangan pasti akan ditindaklanjuti bahkan sebagai prosedur tetap itu apabila temuan-temuan yang berhubungan dengan hal-hal seperti itu pihak jaksa juga pasti akan membuat laporan daripada hasil pelaksanaan sidang.” ucap Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Setyo Budianto, dalam tayangan
Metro Pagi Primetime di Metro TV, Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca:
KPK Dalami Maksud Azis Syamsuddin Minta Namanya Tak Diseret Rita Widyasari
Selebihnya, pihaknya akan mengkonfirmasi kepada saksi lain guna mencari kesesuaian keterangan saksi satu dengan lain agar dapat ditindaklanjuti sebagai fakta hukum.
Jaksa KPK juga akan mengkonfirmasi langsung pada terdakwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Termasuk mengkonfrontasi semua fakta sidang yang muncul sejak awal hingga akhir.
(Raja Alif Adhi Budoyo) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)