Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara belum bisa mengarah ke hukuman mati. Kasus tersebut masih dalam ranah penyuapan.
"Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal tindak pidana korupsi (TPK) pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 5 Agustus 2021.
Ali mengatakan Juliari terjerat kasus korupsi berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengatakan setiap operasi senyap yang dilakukan KPK pasti dikenakan pasal penyuapan terlebih dahulu.
Baca: KPK Tegaskan Kasus Bansos Belum Final
"Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. Bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi menyebut ada kemungkinan OTT Juliari dikembangkan. Termasuk, pengenaan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman mati.
Masyarakat diminta bersabar. KPK berjanji mengusut kasus tersebut lebih dalam. KPK minta waktu menyelesaikan dugaan suap Juliari di persidangan.
"Kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara belum bisa mengarah ke hukuman mati. Kasus tersebut masih dalam ranah penyuapan.
"Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal tindak pidana korupsi (TPK) pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 5 Agustus 2021.
Ali mengatakan Juliari terjerat kasus korupsi berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengatakan setiap operasi senyap yang dilakukan KPK pasti dikenakan pasal penyuapan terlebih dahulu.
Baca:
KPK Tegaskan Kasus Bansos Belum Final
"Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. Bukan hasil dari
case building melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi menyebut ada kemungkinan OTT Juliari dikembangkan. Termasuk, pengenaan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman mati.
Masyarakat diminta bersabar. KPK berjanji mengusut kasus tersebut lebih dalam. KPK minta waktu menyelesaikan dugaan suap Juliari di persidangan.
"Kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)