Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih menunggu proses internal Polda Banten terhadap Brigadir NP yang membanting (smackdown) mahasiswa UIN SMH Banten, Fariz. Kompolnas mendesak tindakan tegas kepada Brigadir NP bila terbukti melanggar pidana.
"Jika kuat ada dugaan tindak pidana, sebaiknya perlu diproses, agar tidak ada tudingan diskriminasi dan impunitas," kata juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti, melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Oktober 2021.
Poengky mengatakan tindakan berlebihan Brigadir NP menyita perhatian publik. Insiden tersebut bakal berdampak pada kepercayaan publik ke Polri.
"Sehingga, untuk memulihkan kepercayaan publik dan agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari, perlu dipastikan punishment yang dijatuhkan harus fair," ujar Poengky.
Baca: Buntut Smackdown Mahasiswa, Polri Didesak Evaluasi Penempatan Anggota
Aksi Brigadir NP melakukan smackdown kepada Fariz viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi 48 detik, Brigadir NP membanting Fariz hingga terkapar dan terlihat kejang-kejang saat demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang.
Brigadir NP telah meminta maaf atas kejadian di luar dari standar operasional prosedur (SOP) soal pengamanan demonstrasi itu. Aksi anggota Polresta Tangerang itu tengah diusut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Divisi Propam Polda Banten.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masih menunggu proses internal Polda Banten terhadap Brigadir NP yang membanting (
smackdown) mahasiswa UIN SMH Banten, Fariz. Kompolnas mendesak tindakan tegas kepada Brigadir NP bila terbukti melanggar pidana.
"Jika kuat ada dugaan tindak pidana, sebaiknya perlu diproses, agar tidak ada tudingan diskriminasi dan impunitas," kata juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti, melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Oktober 2021.
Poengky mengatakan tindakan berlebihan Brigadir NP menyita perhatian publik. Insiden tersebut bakal berdampak pada kepercayaan publik ke Polri.
"Sehingga, untuk memulihkan kepercayaan publik dan agar kasus ini tidak terulang di kemudian hari, perlu dipastikan
punishment yang dijatuhkan harus
fair," ujar Poengky.
Baca:
Buntut Smackdown Mahasiswa, Polri Didesak Evaluasi Penempatan Anggota
Aksi Brigadir NP melakukan
smackdown kepada Fariz viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi 48 detik, Brigadir NP
membanting Fariz hingga terkapar dan terlihat kejang-kejang saat demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang.
Brigadir NP telah meminta maaf atas kejadian di luar dari standar operasional prosedur (SOP) soal pengamanan demonstrasi itu. Aksi anggota Polresta Tangerang itu tengah diusut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polri dan Divisi Propam Polda Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)