Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri mengevaluasi penempatan personel saat mengawal unjuk rasa. Dorongan evaluasi menyusul insiden petugas yang membanting (smackdown) mahasiswa UIN SMH Banten, Fariz, saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu, 13 Oktober 2021.
"Hal tersebut menunjukkan pentingnya arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel-personelnya yang bertugas dan pengawasannya di lapangan. Selanjutnya, harus segera dievaluasi agar ada perbaikan," kata juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti, saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021.
Peongky menduga anggota yang melakukan smackdown pada mahasiswa saat pengamanan demo itu tersulut emosi. Pasalnya, para anggota notabene berpangkat bintara yang rata-rata seusia dengan para mahasiswa.
Poengky mengatakan anggota Polri wajib mengimplementasikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan tugas. Hal itu merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri.
"Kasus (smackdown mahasiswa) di Tangerang ini harus menjadi refleksi bahwa anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang HAM dan penanganan demonstrasi," ujar Poengky.
Poengky menyebut cara bertindak anggota polisi dalam menghadapi pedemo perlu diperbaiki. Petugas di lapangan mesti bijaksana dan tak terpancing emosi menyikapi provokasi.
"Penggunaan kekerasan boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis membahayakan nyawa polisi dan masyarakat. Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai," kata Poengky.
Baca: Polisi yang Smackdown Mahasiswa Minta Maaf
Aksi polisi melakukan smackdown mahasiswa itu viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi 48 detik yang tersebar, seorang polisi terlihat memiting mahasiswa yang berdemonstrasi. Kemudian, mahasiswa itu dibanting hingga terkapar dan terlihat kejang.
Beruntung, mahasiswa itu tidak mengalami cedera parah dan dilarikan ke rumah sakit. Dia hanya mengalami pegal-pegal.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf secara langsung kepada korban dan kedua orang tuanya di Polresta Tangerang. Permintaan maaf juga turut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Kini Brigadir NP, anggota yang membanting mahasiswa tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Divisi Propam Polda Banten. Tindakan itu diakui NP gerakan refleks.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri mengevaluasi penempatan personel saat mengawal unjuk rasa. Dorongan evaluasi menyusul insiden
petugas yang membanting (
smackdown) mahasiswa UIN SMH Banten, Fariz, saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang pada Rabu, 13 Oktober 2021.
"Hal tersebut menunjukkan pentingnya arahan pimpinan dalam mempersiapkan personel-personelnya yang bertugas dan pengawasannya di lapangan. Selanjutnya, harus segera dievaluasi agar ada perbaikan," kata juru bicara
Kompolnas, Poengky Indarti, saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Oktober 2021.
Peongky menduga anggota yang melakukan
smackdown pada mahasiswa saat pengamanan
demo itu tersulut emosi. Pasalnya, para anggota notabene berpangkat bintara yang rata-rata seusia dengan para mahasiswa.
Poengky mengatakan anggota Polri wajib mengimplementasikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan tugas. Hal itu merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri.
"Kasus (
smackdown mahasiswa) di Tangerang ini harus menjadi refleksi bahwa anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang HAM dan penanganan demonstrasi," ujar Poengky.
Poengky menyebut cara bertindak anggota polisi dalam menghadapi pedemo perlu diperbaiki. Petugas di lapangan mesti bijaksana dan tak terpancing emosi menyikapi provokasi.
"Penggunaan kekerasan boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis membahayakan nyawa polisi dan masyarakat. Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai," kata Poengky.
Baca:
Polisi yang Smackdown Mahasiswa Minta Maaf
Aksi polisi melakukan
smackdown mahasiswa itu viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi 48 detik yang tersebar, seorang polisi terlihat memiting mahasiswa yang berdemonstrasi. Kemudian, mahasiswa itu dibanting hingga terkapar dan terlihat kejang.
Beruntung, mahasiswa itu tidak mengalami cedera parah dan dilarikan ke rumah sakit. Dia hanya mengalami pegal-pegal.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf secara langsung kepada korban dan kedua orang tuanya di Polresta Tangerang. Permintaan maaf juga turut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.
Kini Brigadir NP, anggota yang membanting mahasiswa tengah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Divisi Propam Polda Banten. Tindakan itu diakui NP gerakan refleks.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)