Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) miris Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Rasuah ini terkait dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.
"Karena bagaimanapun saat ini kita sedang menghadapi covid-19. Masih banyak anggaran dan dana rakyat yang dibutuhkan untuk pembangunan bangsa kita," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Ghufron menegaskan dana rehabilitasi dan rekonstruksi sangat dibutuhkan korban bencana. Lembaga Antikorupsi meminta kepala daerag lain tidak mencontoh tindakan Andi.
Baca: Bupati Kolaka Timur Bebas dari Pasal Hukuman Mati
"KPK berharap oleh segenap penyelenggara negara, mari kita hentikan kegiatan-kegiatan yang bernuansa koruptif," ujar Ghufron.
Penyelenggara negara diharap memegang teguh sumpah jabatan. KPK meminta mereka sadar pekerjaannya sebagai pelayan masyarakat. KPK tidak mau kasus rasuah serupa Andi kembali terulang.
"Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan dengan upaya mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi melalui permainan pengadaan dan jasa," tegas Ghufron.
Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan kepada BNPB.
Dari permintaan itu, Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi Rp26,9 miliar serta dana siap pakai Rp12,1 miliar. Anzarullah lalu meminta Andi mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik untuk dikerjakan perusahaannya.
Dari kongkalikong itu, ada kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan 100 rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan Anzarullah. Andi manut dengan permintaan Anzarullah.
Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek. Andi kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek dimenangkan Anzarullah. Dari pemufakatan jahat itu, Andi diduga menerima uang bertahap hingga Rp250 juta.
Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) miris Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (
OTT) karena diduga penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Rasuah ini terkait dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.
"Karena bagaimanapun saat ini kita sedang menghadapi covid-19. Masih banyak anggaran dan dana rakyat yang dibutuhkan untuk pembangunan bangsa kita," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021.
Ghufron menegaskan dana rehabilitasi dan rekonstruksi sangat dibutuhkan korban bencana. Lembaga Antikorupsi meminta kepala daerag lain tidak mencontoh tindakan Andi.
Baca:
Bupati Kolaka Timur Bebas dari Pasal Hukuman Mati
"KPK berharap oleh segenap penyelenggara negara, mari kita hentikan kegiatan-kegiatan yang bernuansa koruptif," ujar Ghufron.
Penyelenggara negara diharap memegang teguh sumpah jabatan. KPK meminta mereka sadar pekerjaannya sebagai pelayan masyarakat. KPK tidak mau kasus rasuah serupa Andi kembali terulang.
"Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan dengan upaya mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi melalui permainan pengadaan dan jasa," tegas Ghufron.
Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan kepada BNPB.
Dari permintaan itu, Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi Rp26,9 miliar serta dana siap pakai Rp12,1 miliar. Anzarullah lalu meminta Andi mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik untuk dikerjakan perusahaannya.
Dari kongkalikong itu, ada kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan 100 rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan Anzarullah. Andi manut dengan permintaan Anzarullah.
Andi dijanjikan mendapatkan
fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek. Andi kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek dimenangkan Anzarullah. Dari pemufakatan jahat itu, Andi diduga menerima uang bertahap hingga Rp250 juta.
Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)