Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta

Pinangki Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Tangerang

Siti Yona Hukmana • 02 Agustus 2021 21:33
Jakarta: Jaksa nonaktif Pinangki Sirna Malasari dijebloskan ke bui. Eksekusi dilakukan setelah vonis terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
"Terdakwa Pinangki dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.
 
Pinangki akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dan hukuman pidana kurungan selama enam bulan. Tambahan pidana kurungan enam bulan dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan.

"Terdakwa dijatuhkan denda sebesar Rp600 juta," ujar Riono.
 
Pinangki dieksekusi pukul 13.30 WIB pada Senin, 2 Agustus 2021. Eksekusi Pinangki dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.
 
Baca: Pinangki Diduga Tak Dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu
 
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
 
"Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata Riono.
 
Putusan itu menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua. Kemudian, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga.
 
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan