Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mendalami dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada 2007-2014. Kasus yang menjerat eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, itu ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
KPK memanggil eks Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Salah satu yang diselisik, yakni kepemilikan tambang nikel Amran di Konawe Utara.
“Dalam pemeriksaan terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, Jumat, 19 November 2021.
Baca: Eks Mentan Amran Sulaiman Dicecar Soal Kepemilikan Tambang Nikel
Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman, dan pihak swasta, Andi Ady Aksar Armansyah, di Polda Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 16 November 2021. Penyidik mengonfirmasi pengalaman saksi mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara.
Dalam kasus ini, Aswad diduga menerima suap Rp13 miliar. Suap itu diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang mendapat izin pertambangan. Sementara itu, kerugian negara Rp2,7 triliun ialah penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh dari proses perizinan melawan hukum.
Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta IUP pada 2007-2014. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) serius mendalami dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi nikel di
Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada 2007-2014. Kasus yang menjerat eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, itu ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
KPK memanggil eks Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Salah satu yang diselisik, yakni kepemilikan tambang nikel Amran di Konawe Utara.
“Dalam pemeriksaan terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kepemilikan
tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati, Jumat, 19 November 2021.
Baca:
Eks Mentan Amran Sulaiman Dicecar Soal Kepemilikan Tambang Nikel
Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman, dan pihak swasta, Andi Ady Aksar Armansyah, di Polda Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 16 November 2021. Penyidik mengonfirmasi pengalaman saksi mengurus IUP di Kabupaten Konawe Utara.
Dalam kasus ini, Aswad diduga menerima suap Rp13 miliar. Suap itu diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang mendapat izin pertambangan. Sementara itu, kerugian negara Rp2,7 triliun ialah penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh dari proses perizinan melawan hukum.
Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta IUP pada 2007-2014. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)