Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Mentan Amran Sulaiman Dicecar Soal Kepemilikan Tambang Nikel

Fachri Audhia Hafiez • 19 November 2021 08:16
Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW). Lembaga Antikorupsi mengusut soal tambang nikel milik Amran.
 
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 November 2021.
 
Amran Sulaiman diperiksa terkait posisinya sebagai direktur PT Tiran Indonesia. Namun, Ipi tidak memerinci lebih jauh soal materi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian itu. Hal itu untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.

Baca: Jokowi Bakal Lawan Gugatan Larangan Ekspor Bahan Mentah
 
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Dia diduga mencari untung dari pengurusan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
 
Perbuatan Aswad Sulaiman diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Angka itu berasal dari penjualan produk nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum.
 
Aswad disebut mencabut sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dikuasai PT Aneka Tambang (Antam). Di sisi lain, dia menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga diterbitkan 30 surat keputusan.
 
Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut.
 
Aswad dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan