Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta

KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Anak dan Penyuap Aa Umbara

Candra Yuri Nuralam • 17 November 2021 16:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, M Totoh Gunawan, dan anaknya, Andri Wibawa. Totoh dan Andri divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial di Bandung Barat.
 
"Menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 November 2021.
 
Lembaga Antikorupsi tidak terima Andri dan Totoh bebas. Keduanya diyakini ikut andil dalam kasus korupsi di Bandung Barat itu.

KPK juga mengajukan banding terhadap vonis Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara. Vonis Aa Umbara juga diyakini tidak setimpal dengan perbuatannya.
 
"KPK berharap majelis hakim, baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," ujar Ipi.
 
Baca: Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara
 
Sebelumnya, penyuap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, M Totoh Gunawan dan anaknya, Andri Wibawa, bebas dari jeratan penjara. Keduanya divonis bebas dari dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial di Bandung Barat.
 
"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis, 4 November 2021.
 
Hakim menilai kedua orang itu tidak bersalah. Pasal yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sesuai dengan perkara yang menjerat keduanya.
 
Hakim memerintahkan kedua orang itu dibebaskan. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan nama baik mereka berdua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan