Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara mengikuti sidang secara daring. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara mengikuti sidang secara daring. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

Antara • 04 November 2021 19:26
Bandung: Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akibat kasus korupsi bantuan sosial covid-19. Vonis lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
 
Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, Surachmat mengatakan Aa terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan," kata hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Kamis, 4 November 2021.

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Aa untuk membayar uang pengganti atas perbuatannya sebesar Rp2,7 miliar.
 
Baca: Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Minta Divonis Bebas
 
Aa dihukum untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut. Apabila tidak membayar, maka harta benda Aa bakal disita untuk dilelang hingga memenuhi setara Rp2,7 miliar tersebut.
 
"Bila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana penjara tambahan selama satu tahun," katanya.
 
Adapun putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Aa agar dihukum selama tujuh tahun penjara atas perbuatannya.
 
Dalam dakwaanya, Aa disebut mengatur pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan