Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah temuan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Salah satunya mengenai uji kelayakan yang diduga fiktif.
"Adanya dugaan penggunaan dokumen studi kelayakan yang fiktif oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 November 2021.
Keterangan itu didalami ke sejumlah saksi dari pihak swasta. Yakni, Staff PT Gemilang Berkah Konsultan 2017-2018, Oka Kurniawan; Direktur PT NSU Adhitama, Harry Yudho Pratomo; Direktur CV Bighi Konsultan, Asep Darmawan; dan Direktur PT Armudi Pradana Konsultan, Suaeb.
Kemudian, Direktur PT Paduraksa Konsultan, Aris Mulyadi; Direktur PT Quantum Prima Mekatama, Cecep Ridwan Krisnawan; dan Direktur PT Ardiana Dwi Yasa Konsultan, Didik Suryanto.
Aliran Uang 'Panas'
Penyidik juga mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait perkara tersebut. KPK mempertajam informasi itu ke sejumlah saksi.
Para saksi itu ialah Ketua RT 02 RW 03 Rengas, Iis Suryati, Ketua RW 03 Rengas, Ahmad Senan, Ketua RW 08 Rengas, Deddy H Widodo, dan swasta, Jendro Iskandar. Lalu, Sekretaris Kelurahan Rengas, Teguh Oktariyadi, dan Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur, Sarifudin.
Baca: KPK Minta Kepsek SMKN 7 Tangsel Kooperatif
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. KPK telah menetapkan tersangka pada pihak-pihak yang terlibat.
Namun, KPK belum membeberkan nama-nama tersangka. Pembeberan nama tersangka dibarengi dengan penahanan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah temuan terkait kasus dugaan
korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan
SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Salah satunya mengenai uji kelayakan yang diduga fiktif.
"Adanya dugaan penggunaan dokumen studi kelayakan yang fiktif oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan
KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 November 2021.
Keterangan itu didalami ke sejumlah saksi dari pihak swasta. Yakni, Staff PT Gemilang Berkah Konsultan 2017-2018, Oka Kurniawan; Direktur PT NSU Adhitama, Harry Yudho Pratomo; Direktur CV Bighi Konsultan, Asep Darmawan; dan Direktur PT Armudi Pradana Konsultan, Suaeb.
Kemudian, Direktur PT Paduraksa Konsultan, Aris Mulyadi; Direktur PT Quantum Prima Mekatama, Cecep Ridwan Krisnawan; dan Direktur PT Ardiana Dwi Yasa Konsultan, Didik Suryanto.
Aliran Uang 'Panas'
Penyidik juga mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait perkara tersebut. KPK mempertajam informasi itu ke sejumlah saksi.
Para saksi itu ialah Ketua RT 02 RW 03 Rengas, Iis Suryati, Ketua RW 03 Rengas, Ahmad Senan, Ketua RW 08 Rengas, Deddy H Widodo, dan swasta, Jendro Iskandar. Lalu, Sekretaris Kelurahan Rengas, Teguh Oktariyadi, dan Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur, Sarifudin.
Baca:
KPK Minta Kepsek SMKN 7 Tangsel Kooperatif
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. KPK telah menetapkan tersangka pada pihak-pihak yang terlibat.
Namun, KPK belum membeberkan nama-nama tersangka. Pembeberan nama tersangka dibarengi dengan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)