Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra

KPK Minta Kepsek SMKN 7 Tangsel Kooperatif

Candra Yuri Nuralam • 10 November 2021 12:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemanggilan Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Aceng Haruji, terkait kasus dugaan rasuah pembangunan SMKN 7 Tangsel. Aceng diminta memenuhi panggilan penyidik.
 
"KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.
 
Penyidik KPK sudah memanggil Aceng pada Selasa, 9 November 2021. Namun, Aceng mangkir.

Pemanggilan juga dilakukan kepada pihak swasta Agus Kartono. Agus pun tidak memenuhi panggilan penyidik.
 
Ali berharap keduanya tak lagi mangkir dari panggilan penyidik. Sebab, KPK membutuhkan keterangan keduanya untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel.
 
Baca: Panitia Pembelian Tanah SMKN 7 Tangsel Diduga Fiktif
 
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat.
 
Namun, KPK belum membeberkan nama tersangkanya. Pembeberan nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan nantinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan