Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami dugaan rasuah pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Panitia untuk pembelian tanah itu diduga fiktif.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya surat keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.
Ali mengatakan enam orang yang dipanggil itu merupakan pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Mereka ialah Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammar Yasser.
Baca: Bongkar Korupsi SMKN 7, 6 ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Diperiksa
Ali enggan memerinci panitia fiktif yang dimaksud. Namun, panitia bohongan itu diyakini bagian dari pemufakatan jahat dari dalam kasus ini.
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat.
Namun, KPK belum membeberkan nama tersangkanya. Pembeberan nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan nantinya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami
dugaan rasuah pengadaan tanah
SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Panitia untuk pembelian tanah itu diduga fiktif.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya surat keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan untuk pengadaan lahan tanah yang salah satunya untuk SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 November 2021.
Ali mengatakan enam orang yang dipanggil itu merupakan pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Mereka ialah Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammar Yasser.
Baca:
Bongkar Korupsi SMKN 7, 6 ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Diperiksa
Ali enggan memerinci panitia fiktif yang dimaksud. Namun, panitia bohongan itu diyakini bagian dari pemufakatan jahat dari dalam kasus ini.
Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat.
Namun, KPK belum membeberkan nama tersangkanya. Pembeberan nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)