Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil Range Rover keluaran 2010 milik mantan anggota DPR Markus Nari. Lelang dilaksanakan pada Rabu, 9 Juni 2021.
"Dilelang dengan harga limit Rp512,2 juta dan uang jaminan Rp160 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Juni 2021.
Ali mengatakan lelang dilakukan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Lelang dilakukan dengan metode close bidding. Masyarakat bisa menawar mobil itu sampai pikul 09.00 WIB. Masyarakat yang tertarik membeli mobil itu bisa mengakses situs www.lelang.go.id.
Baca: Tiga Mobil Rampasan Milik Koruptor Dilelang
Markus Nari merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Dia mendapatkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dari tindakannya itu.
Markus sempat mengajukan banding dari putusan itu. Majelis hakim banding malah memberikan hukuman tujuh tahun penjara ke Markus.
Setelah di tingkat banding, Markus kembali meminta keadilan di Mahkamah Agung (MA). Mahkamah memperberat hukuman Markus menjadi delapan tahun penjara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melelang mobil Range Rover keluaran 2010 milik mantan anggota DPR Markus Nari. Lelang dilaksanakan pada Rabu, 9 Juni 2021.
"Dilelang dengan harga limit Rp512,2 juta dan uang jaminan Rp160 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 3 Juni 2021.
Ali mengatakan
lelang dilakukan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Lelang dilakukan dengan metode
close bidding. Masyarakat bisa menawar mobil itu sampai pikul 09.00 WIB. Masyarakat yang tertarik membeli mobil itu bisa mengakses situs www.lelang.go.id.
Baca:
Tiga Mobil Rampasan Milik Koruptor Dilelang
Markus Nari merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Dia mendapatkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dari tindakannya itu.
Markus sempat mengajukan banding dari putusan itu. Majelis hakim banding malah memberikan hukuman tujuh tahun penjara ke Markus.
Setelah di tingkat banding, Markus kembali meminta keadilan di Mahkamah Agung (MA). Mahkamah memperberat hukuman Markus menjadi delapan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)