Jakarta: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin membantah opini sejumlah pihak yang menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Opini tersebut dinilainya sesat dan tak mendasar.
"Kalau ada yang menyebutkan ada intervensi, ada upaya untuk membuang pihak-pihak, itu pasti tuduhan yang tidak mendasar. Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh-sungguh sangat menyesatkan publik," ujar Ngabalin dilansir Media Indonesia, Minggu, 30 Mei 2021.
KPK telah melakukan mekanisme yang benar dengan melaksanakan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca: Komisioner KPK Mengaku Sudah Ngotot 51 Pegawai Tak Dipecat
Aturan KPK itu juga telah diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Ia pun meminta pihak-pihak yang tidak lolos TWK untuk tidak menyalahkan siapapun.
"Kalau hasilnya tidak lolos di TWK ya kenapa mesti ada unsur lain atau pihak lain disalahkan,” kata dia.
Jakarta: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin membantah opini sejumlah pihak yang menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Opini tersebut dinilainya sesat dan tak mendasar.
"Kalau ada yang menyebutkan ada intervensi, ada upaya untuk membuang pihak-pihak, itu pasti tuduhan yang tidak mendasar. Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh-sungguh sangat menyesatkan publik," ujar Ngabalin dilansir
Media Indonesia, Minggu, 30 Mei 2021.
KPK telah melakukan mekanisme yang benar dengan melaksanakan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (
ASN). Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca:
Komisioner KPK Mengaku Sudah Ngotot 51 Pegawai Tak Dipecat
Aturan KPK itu juga telah diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Ia pun meminta pihak-pihak yang tidak lolos TWK untuk tidak menyalahkan siapapun.
"Kalau hasilnya tidak lolos di TWK ya kenapa mesti ada unsur lain atau pihak lain disalahkan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)