Jakarta: Jaksa penuntutan umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi untuk sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Para saksi berasal dari unsur Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Pantauan Medcom.id, ketiga saksi sudah hadir di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat. Identitas ketiga saksi dibeberkan oleh majelis hakim.
"Saksi pertama adalah Junior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Kamis, 9 Desember 2021.
Saksi berikutnya adalah mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby. Kemudian, pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Maret 2021, Indra S Arharrys.
Baca: Eks Direktur Sarana Jaya Sebut Pengadaan Tanah Munjul Buru-buru
"Saya diangkat sebagai plt ketika Pak Yoory (eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya) selesai. Sekarang (jabatan saya) Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ucap Indra.
Ketiga saksi mengaku mengenal Yoory dengan kapasitas sebagai mantan pimpinan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Para saksi akan diperiksa secara bersamaan saat persidangan terkait perkara penyediaan lahan hunian down payment (DP) Rp0 itu.
Para saksi itu dihadirkan untuk lima terdakwa. Rincian terdakwa ialah Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
Jakarta: Jaksa penuntutan umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi untuk sidang kasus dugaan korupsi
pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Para saksi berasal dari unsur Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Pantauan
Medcom.id, ketiga saksi sudah hadir di ruang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat. Identitas ketiga saksi dibeberkan oleh majelis hakim.
"Saksi pertama adalah Junior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di
Pengadilan Tipikor, Kamis, 9 Desember 2021.
Saksi berikutnya adalah mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby. Kemudian, pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Maret 2021, Indra S Arharrys.
Baca:
Eks Direktur Sarana Jaya Sebut Pengadaan Tanah Munjul Buru-buru
"Saya diangkat sebagai plt ketika Pak Yoory (eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya) selesai. Sekarang (jabatan saya) Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ucap Indra.
Ketiga saksi mengaku mengenal Yoory dengan kapasitas sebagai mantan pimpinan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Para saksi akan diperiksa secara bersamaan saat persidangan terkait perkara penyediaan lahan hunian
down payment (DP) Rp0 itu.
Para saksi itu dihadirkan untuk lima terdakwa. Rincian terdakwa ialah Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait
korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)