Ilustrasi pengadilan Tipikor/Fachri
Ilustrasi pengadilan Tipikor/Fachri

Eks Direktur Sarana Jaya Sebut Pengadaan Tanah Munjul Buru-buru

Fachri Audhia Hafiez • 02 Desember 2021 19:34
Jakarta: Mantan Direktur Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan M Kaligis, menyebut proses pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, terburu-buru. Lahan tersebut terkait dengan pembangunan proyek hunian down payment (DP) Rp0.
 
Awalnya jaksa penuntut umum menanyakan perihal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk Perumda Sarana Jaya untuk penilaian lahan di Munjul. Denan mengaku tak mengetahui hal itu.
 
"Saya tidak tahu. Karena Munjul ini kasusnya agak lain. Karena prosesnya sangat cepat, buru-buru," kata Denan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.

Baca: Kasus Tanah Munjul, KPK Hadirkan 4 Saksi dari Sarana Jaya
 
Denan mengatakan KJPP diurus oleh Senior Manager PPSJ, Indra Arharrys. Di samping itu, Denan juga belum mengecek lokasi, tetapi proses pembayaran sudah dilakukan.
 
"Sebelum saya cek lokasi sudah ada pembayaran. Itu waktu (prosesnya) cepat sekali pak sekitar satu bulanan," ujar Denan.
 
Dia juga tak menampik surat kajian investasi lahan di Munjul ditandatangani jadwal mundur atau backdate. Namun, dia baru mengetahui bahwa hal itu mengarah pada korupsi yang dilakukan oleh eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
 
"Seingat saya daftar hadir itu di backdate, karena saya tidak hadir saat itu (penandatanganan)," ucap Denan.
 
Denan dihadirkan untuk lima terdakwa, yakni Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
 
Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul. Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan