Jakarta: Media Group melalui PT Media Properti Indonesia (MPI) memperkarakan PT China Sonangol Media Investment (CSMI). Perkara terkait kasus pembangunan Gedung Indonesia 1 itu tak muncul tiba-tiba.
"Enggak ujug-ujug dilaporkan, ada proses persuasif, selalu ada proses surat menyurat, dan seterusnya, menanyakan tindakan korporasi yang tidak melibatkan kami," ujar CEO Media Group, M Mirdal Akib, kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Menurut dia, ada masalah administrasi yang tak tuntas antara kedua pihak. Sebab, ada hak saham 30 persen miliki PT MPI dalam proyek itu yang tak dipenuhi PT CSMI.
Baca: PT CSMI Digugat ke PN Jakpus atas Pembangunan Gedung Indonesia 1
Mirdal menyebut sejumlah komunikasi telah ditempuh bersama pihak PT CSMI maupun pihak China Sonangol Real Estate (CSRE) di Singapura dan Hong Kong. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.
"Karena mereka (CSMI) vacum dan enggak ada di sini. Jadi Media Group harus menghadapi residu permasalahan yang ditinggalkan, tapi enggak ada administrasi kejelasan terhadap share yang kami miliki," ujar Mirdal.
Jalur komunikasi yang buntu membuat Media Group beralih ke jalur hukum. PT MPI melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya.
"Kami harap laporan ke polisi menjadi jelas, siapa yang menghalangi dan mencoba tidak merealisasikan (komitmen) ini bisa terungkap," ujar Mirdal.
Di sisi lain, gugatan juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT MPI melalui kuasa hukum Rahim Lasupu melayangkan gugatan bernomor 481/PDT.G/2021/PN.Jkt.Pst. Media Group menggugat PT CSMI dan CSRE.
"Kedua tergugat ini kami gugat berdasarkan dasar one prestasi karena memang tadi di awal ada komitmen 30 persen saham yang seharusnya menjadi hak saham PT MPI, namun hingga detik ini sampai group China Sonangol tidak memenuhi komitmennya," ujar Rahim di depan Gedung Indonesia 1, Jalan MH Thamarin, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Agustus 2021.
Jakarta: Media Group melalui PT Media Properti Indonesia (MPI) memperkarakan PT China Sonangol Media Investment (CSMI). Perkara terkait
kasus pembangunan Gedung Indonesia 1 itu tak muncul tiba-tiba.
"Enggak ujug-ujug dilaporkan, ada proses persuasif, selalu ada proses surat menyurat, dan seterusnya, menanyakan tindakan korporasi yang tidak melibatkan kami," ujar CEO
Media Group, M Mirdal Akib, kepada
CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.
Menurut dia, ada masalah administrasi yang tak tuntas antara kedua pihak. Sebab, ada hak saham 30 persen miliki PT MPI dalam proyek itu yang tak dipenuhi PT CSMI.
Baca:
PT CSMI Digugat ke PN Jakpus atas Pembangunan Gedung Indonesia 1
Mirdal menyebut sejumlah komunikasi telah ditempuh bersama pihak PT CSMI maupun pihak China Sonangol Real Estate (CSRE) di Singapura dan Hong Kong. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.
"Karena mereka (CSMI) vacum dan enggak ada di sini. Jadi Media Group harus menghadapi residu permasalahan yang ditinggalkan, tapi enggak ada administrasi kejelasan terhadap
share yang kami miliki," ujar Mirdal.
Jalur komunikasi yang buntu membuat Media Group beralih ke jalur hukum. PT MPI melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya.
"Kami harap laporan ke polisi menjadi jelas, siapa yang menghalangi dan mencoba tidak merealisasikan (komitmen) ini bisa terungkap," ujar Mirdal.
Di sisi lain, gugatan juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT MPI melalui kuasa hukum Rahim Lasupu melayangkan gugatan bernomor 481/PDT.G/2021/PN.Jkt.Pst. Media Group menggugat PT CSMI dan CSRE.
"Kedua tergugat ini kami gugat berdasarkan dasar one prestasi karena memang tadi di awal ada komitmen 30 persen saham yang seharusnya menjadi hak saham PT MPI, namun hingga detik ini sampai group China Sonangol tidak memenuhi komitmennya," ujar Rahim di depan Gedung Indonesia 1, Jalan MH Thamarin, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)