Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah Lembaga Antikorupsi membangkang rekomendasi Ombudsman. Dia menyebut KPK berhak memprotes rekomendasi yang diberikan Ombudsman.
"Ombudsman telah memberi saluran kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.
Menurut Ghufron, KPK boleh protes atas rekomendasi Ombudsman. Sebab, Ombudsman juga bisa salah dalam memberikan keputusan.
"Karenanya orang-orang yang tak paham hukum itu malah menghina iktikad baik Ombudsman untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaanya untuk disanggah," ujar Ghufron.
Ghufron bingung banyak masyarakat yang mempermasalahkan sikap protes KPK. Menurut dia, tindakan KPK sudah benar.
"Itu adalah prinsip keseimbangan yang diberikan oleh Ombudsman dan KPK menjalankan prosedur tersebut, bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan Ombudsman," tutur Ghufron.
Baca: KPK: Kami Tidak Punya Atasan
Sebelumnya, KPK menanggapi keterangan Ombudsman terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi keberatan dengan pernyataan itu.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
KPK menilai Ombudsman tidak adil memberikan rekomendasi. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Lembaga Antikorupsi menegaskan pelaksanaan TWK sesuai aturan. KPK menegaskan tidak ada malaadministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nurul Ghufron membantah Lembaga Antikorupsi membangkang rekomendasi
Ombudsman. Dia menyebut KPK berhak memprotes rekomendasi yang diberikan Ombudsman.
"Ombudsman telah memberi saluran kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Agustus 2021.
Menurut Ghufron, KPK boleh protes atas rekomendasi Ombudsman. Sebab, Ombudsman juga bisa salah dalam memberikan keputusan.
"Karenanya orang-orang yang tak paham hukum itu malah menghina iktikad baik Ombudsman untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaanya untuk disanggah," ujar Ghufron.
Ghufron bingung banyak masyarakat yang mempermasalahkan sikap protes KPK. Menurut dia, tindakan KPK sudah benar.
"Itu adalah prinsip keseimbangan yang diberikan oleh Ombudsman dan KPK menjalankan prosedur tersebut, bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan Ombudsman," tutur Ghufron.
Baca: KPK: Kami Tidak Punya Atasan
Sebelumnya, KPK menanggapi keterangan Ombudsman terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi keberatan dengan pernyataan itu.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
KPK menilai Ombudsman tidak adil memberikan rekomendasi. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Lembaga Antikorupsi menegaskan pelaksanaan TWK sesuai aturan. KPK menegaskan tidak ada malaadministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)