Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK: Kami Tidak Punya Atasan

Candra Yuri Nuralam • 06 Agustus 2021 04:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bingung dengan Ombudsman yang menyebut akan mengirimkan rekomendasi dugaan malaadministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) ke instansi yang berada di atasnya. Lembaga Antikorupsi mengeklaim tidak punya lembaga yang menjadi atasannya.
 
"Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di Republik Indonesia ini. Sehingga, mekanisme memberikan rekomendasi ke atasan, atasan KPK langit-langit ini, lampu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Ghufron mengatakan KPK merupakan lembaga yang independen meski sudah masuk rumpun eksekutif. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam beleid itu, KPK tidak punya atasan. Sehingga, kata Ghufron, KPK berhak melakukan tindakan apapun tanpa diintervensi pihak luar selama masih dalam ranahnya dan tidak melanggar hukum.
 
"KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi kekuasaan apapun," ujar Ghufron.
 
Baca: KPK Keberatan Jalankan Rekomendasi Ombudsman Soal Tes Wawasan Kebangsaan
 
Sebelumnya, KPK akhirnya memberikan sikap atas dugaan malAadimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut Ombudsman. Lembaga Antikorupsi merasa keberatan dengan dugaan itu.
 
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
 
Lembaga Antikorupsi menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK. KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
 
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan