Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keterangan Ombudsman terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi keberatan dengan pernyataan itu.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
KPK menilai Ombudsman tidak adil memberikan rekomendasi. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Lembaga Antikorupsi menegaskan pelaksanaan TWK sesuai aturan. KPK menegaskan tidak ada malaadministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai aturan. Ombudsman dinilai merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
"Temuan Ombudsman menyatakan bahwa proses pembuatan perkom (peraturan komisi) mempunyai malaadministrasi pada prosedurnya," tutur Ghufron.
Ghufron menyebut Ombudsman menolak menunda pemeriksaan aduan padahal uji materiil TWK bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Ombudsman dinilai mengatur putusan MA dan MK terkait rekomendasi tentang TWK.
"Ombudsman harus menolak, walaupun diperiksa harus dihentikan (saat uji materiil berlangsung)," tegas Ghufron.
(Baca: Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi Pelaksanaan TWK KPK)
Ghufron menegaskan Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK membebastugaskan pegawai gagal TWK. Hal itu merupakan kebijakan KPK mengatur strategi kepegawaian instansinya.
Dia menyebut bila Ombudsman tidak setuju dengan tindakan membebastugaskan pegawai maka bisa disampaikan secara hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Ombudsman dinilai tidak punya wewenang memutus sah tidaknya pembebastugasan itu.
Ghufron juga membantah ada penyusupan dalam pelaksaan TWK. Dia juga menampik ada penyusup dalam usulan maupun draf pelaksanaan TWK.
"Kalaupun ada usulan, usulannya terbuka," ujar Ghufron.
KPK juga bingung Ombudsman menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten saat menjadi pelaksana TWK. Pernyataan Ombudsman dinilai tidak masuk akal karena BKN merupakan lembaga yang menyaring penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
"Kepada siapa lagi KPK bisa meminta TWK kalau BKN menolak? Ini kan tidak logis," tegas Ghufron.
Lembaga Antikorupsi juga membantah tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurut Ghufron, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindaklanjut dari arahan Jokowi.
KPK ogah mengikuti rekomendasi Ombudsman. Lembaga Antikorupsi menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.
"Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK," tutur Ghufron.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menanggapi keterangan
Ombudsman terkait dugaan malaadimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi keberatan dengan pernyataan itu.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
KPK menilai Ombudsman tidak adil memberikan rekomendasi. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Lembaga Antikorupsi menegaskan pelaksanaan TWK sesuai aturan. KPK menegaskan tidak ada malaadministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai aturan. Ombudsman dinilai merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
"Temuan Ombudsman menyatakan bahwa proses pembuatan perkom (peraturan komisi) mempunyai malaadministrasi pada prosedurnya," tutur Ghufron.
Ghufron menyebut Ombudsman menolak menunda pemeriksaan aduan padahal uji materiil TWK bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Ombudsman dinilai mengatur putusan MA dan MK terkait rekomendasi tentang TWK.
"Ombudsman harus menolak, walaupun diperiksa harus dihentikan (saat uji materiil berlangsung)," tegas Ghufron.
(Baca:
Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi Pelaksanaan TWK KPK)
Ghufron menegaskan Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK membebastugaskan pegawai gagal TWK. Hal itu merupakan kebijakan KPK mengatur strategi kepegawaian instansinya.
Dia menyebut bila Ombudsman tidak setuju dengan tindakan membebastugaskan pegawai maka bisa disampaikan secara hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Ombudsman dinilai tidak punya wewenang memutus sah tidaknya pembebastugasan itu.
Ghufron juga membantah ada penyusupan dalam pelaksaan TWK. Dia juga menampik ada penyusup dalam usulan maupun draf pelaksanaan TWK.
"Kalaupun ada usulan, usulannya terbuka," ujar Ghufron.
KPK juga bingung Ombudsman menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak kompeten saat menjadi pelaksana TWK. Pernyataan Ombudsman dinilai tidak masuk akal karena BKN merupakan lembaga yang menyaring penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
"Kepada siapa lagi KPK bisa meminta TWK kalau BKN menolak? Ini kan tidak logis," tegas Ghufron.
Lembaga Antikorupsi juga membantah tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurut Ghufron, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindaklanjut dari arahan Jokowi.
KPK ogah mengikuti rekomendasi Ombudsman. Lembaga Antikorupsi menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.
"Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK," tutur Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)