Jakarta: Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Kesimpulan ini disampaikan usai Ombudsman rampung memeriksa laporan pegawai KPK yang gagal dalam tes tersebut.
"Secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Najih mengatakan ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dalam menanggapi laporan pegawai KPK. Pertama, terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang kedua adalah roses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ujar Najih.
Baca: Diklat Bela Negara Pegawai KPK Digelar Disentul
Dari tiga fokus itu, Ombudsman menemukan keganjilan dari pelaksanaan alih status pegawai dan pelaksanaan TWK. Namun, Najih enggan memerinci keganjilan tersebut. Rinciannya hanya diberikan ke pihak-pihak tertentu.
"Ombudsman memandang hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia ini kita sampaikan kepada ketua atau pimpinan KPK dan kepala Badan Kepegawaian Negara," tutur Najih.
Ombudsman juga akan memberikan rincian dugaan malaadministrasi itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara perlu mengetahui dugaan maaladministrasi pelaksanaan tes itu agar bisa memberikan perintah.
"Agar temuan malaadministrasi yang didapati pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," ucap Najih.
Jakarta: Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Kesimpulan ini disampaikan usai
Ombudsman rampung memeriksa laporan pegawai KPK yang gagal dalam tes tersebut.
"Secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Najih mengatakan ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dalam menanggapi laporan pegawai KPK. Pertama, terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan proses alih status pegawai menjadi
aparatur sipil negara (ASN).
"Yang kedua adalah roses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ujar Najih.
Baca:
Diklat Bela Negara Pegawai KPK Digelar Disentul
Dari tiga fokus itu, Ombudsman menemukan keganjilan dari pelaksanaan alih status pegawai dan pelaksanaan TWK. Namun, Najih enggan memerinci keganjilan tersebut. Rinciannya hanya diberikan ke pihak-pihak tertentu.
"Ombudsman memandang hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia ini kita sampaikan kepada ketua atau pimpinan KPK dan kepala Badan Kepegawaian Negara," tutur Najih.
Ombudsman juga akan memberikan rincian dugaan malaadministrasi itu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara perlu mengetahui dugaan maaladministrasi pelaksanaan tes itu agar bisa memberikan perintah.
"Agar temuan malaadministrasi yang didapati pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," ucap Najih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)