Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diberikan hukuman 12 tahun penjara atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Hukuman itu diperberat dengan pidana pengganti sebesar Rp14,597 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan Ali Fikri berharap hukuman itu bisa membuat seluruh penyelenggara negara bergidik. Lembaga Antikorupsi meyakini efek jera bakal timbul karena hukuman penjara dan denda dari perbuatan Juliari berat bagi penanganan kasus suap.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca: Juliari Bungkam Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan takut menindak siapapun yang berani korupsi. Apalagi, jika rasuah terkait penanganan pandemi covid-19.
Ali juga menegaskan pihaknya akan mengusut uang negara yang sudah dipakai oleh pelaku korupsi sampai tuntas. KPK tidak peduli jika pengusutan kasus itu bisa memiskinkan pelaku korupsi.
"Sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," ujar Ali.
Juliari dihukum penjara 12 tahun atas penerimaan suap pengadaan bansos. Hukuman itu diringankan hakim karena Juliari telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
Hakim menilai hinaan, cacian, dan makian ke Juliari bagian dari hukuman. Sehingga, hukuman penjaranya butuh diringankan.
"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Damis.
Jakarta: Mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara diberikan hukuman 12 tahun penjara atas kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos). Hukuman itu diperberat dengan pidana pengganti sebesar Rp14,597 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan Ali Fikri berharap hukuman itu bisa membuat seluruh penyelenggara negara bergidik. Lembaga Antikorupsi meyakini efek jera bakal timbul karena hukuman penjara dan denda dari perbuatan Juliari berat bagi penanganan kasus suap.
"
KPK berharap putusan ini memberikan efek jera," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca:
Juliari Bungkam Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan takut menindak siapapun yang berani korupsi. Apalagi, jika rasuah terkait penanganan pandemi covid-19.
Ali juga menegaskan pihaknya akan mengusut uang negara yang sudah dipakai oleh pelaku korupsi sampai tuntas. KPK tidak peduli jika pengusutan kasus itu bisa memiskinkan pelaku korupsi.
"Sekaligus menjadi upaya
asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," ujar Ali.
Juliari dihukum penjara 12 tahun atas penerimaan suap pengadaan bansos. Hukuman itu diringankan hakim karena Juliari telah mendapatkan cacian dan hinaan selama proses hukumnya.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021.
Hakim menilai hinaan, cacian, dan makian ke Juliari bagian dari hukuman. Sehingga, hukuman penjaranya butuh diringankan.
"Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Damis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)