Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 18 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) hari ini, 15 September 2021. Mereka semua merupakan pegawai yang lolos dalam pelatihan bela negara.
"Pelantikan akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 September 2021.
Ali mengatakan pegawai yang dilantik sudah mumpuni menjadi ASN. Mereka semua sudah mendapatkan materi dan dukungan yang baik selama menjalani pelatihan di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor.
"Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme atau radikalisme dan konflik sosial," ujar Ali.
Baca: Keputusan Pemberhentian 75 Pegawai KPK Ada di Pemerintah
Pelantikan mereka mengacu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, pelantikan juga mengacu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," kata Ali.
Para pegawai akan kembali ke divisinya masing-masing usai dilantik. Status bebas tugas mereka otomatis hilang usai pelantikan selesai.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 18 pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) hari ini, 15 September 2021. Mereka semua merupakan pegawai yang lolos dalam pelatihan
bela negara.
"Pelantikan akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 September 2021.
Ali mengatakan pegawai yang dilantik sudah mumpuni menjadi
ASN. Mereka semua sudah mendapatkan materi dan dukungan yang baik selama menjalani pelatihan di Universitas Pertahanan, Sentul, Bogor.
"Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme atau radikalisme dan konflik sosial," ujar Ali.
Baca:
Keputusan Pemberhentian 75 Pegawai KPK Ada di Pemerintah
Pelantikan mereka mengacu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, pelantikan juga mengacu dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," kata Ali.
Para pegawai akan kembali ke divisinya masing-masing usai dilantik. Status bebas tugas mereka otomatis hilang usai pelantikan selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)