ilustrasi/MI
ilustrasi/MI

Keputusan Pemberhentian 75 Pegawai KPK Ada di Pemerintah

Whisnu Mardiansyah • 14 September 2021 22:35
Jakarta: Pakar Hukum Univeristas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa memberhentikan 75 pegawai yaang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Keputusan pemberhentian ada di tangan pemerintah.  
 
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK menjadi kewenangan pemerintah. 
 
"Tidak boleh, harus diperhatikan putusan MA tersebut hendaknya ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut," tegas Suparji di Jakarta, Selesa, 14 September 2021. 

Ia mengatakan keputusan pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK ada di tangan Presiden Joko Widodo. Jika Presiden tidak memutuskan apapun sebaiknya pimpinan KPK diam.
 
Baca: Novel Ngotot Sebut Pegawai Tak Lolos TWK Ditawari Bekerja di BUMN
 
Ia menyarankan kepada pimpinan KPK menunggu sikap tegas pemerintah soal nasib 75 pegawai KPK tersebut.  "Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," kata Suparji. 
 
Sebelumnya, MA memutuskan untuk menindaklanjuti hasil asesmen TWK bagi pegawai KPK. Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan