Jakarta: Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan tawaran bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) benar terjadi. Sejumlah pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut ditawari jabatan di perusahaan pelat merah dengan syarat keluar dari Lembaga Antikorupsi.
"Soal apa yang disampaikan oleh Pak Nurul Ghufron bahwa ada pegawai yang minta tolong ke yang bersangkutan, maaf, saya tidak percaya," kata Novel melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.
Novel juga mengaku mengetahui sosok rekannya yang diminta keluar untuk jabatan di perusahaan BUMN. Dia tidak percaya kalau rekannya meminta dicarikan pekerjaan.
"Kalaupun ada pegawai yang minta tolong, barangkali pegawai tersebut meminta agar pimpinan tidak melanggar hukum dan bertindak sewenang-wenang yang itu merusak kaidah dasar integritas dan merugikan KPK," ujar Novel.
Baca: KPK Bantah Meminta Pegawai Mengundurkan Diri untuk Jabatan di BUMN
Sebelumnya, KPK membantah memerintahkan pegawai yang gagal TWK untuk megundurkan diri. Apalagi meminta pegawai tersebut mengisi jabatan di BUMN.
"Yang jelas dari kita enggak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.
Jakarta: Penyidik nonaktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan menegaskan tawaran bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) benar terjadi. Sejumlah pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut ditawari jabatan di perusahaan pelat merah dengan syarat keluar dari Lembaga Antikorupsi.
"Soal apa yang disampaikan oleh Pak Nurul Ghufron bahwa ada pegawai yang minta tolong ke yang bersangkutan, maaf, saya tidak percaya," kata Novel melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.
Novel juga mengaku mengetahui sosok rekannya yang diminta keluar untuk jabatan di perusahaan BUMN. Dia tidak percaya kalau rekannya meminta dicarikan pekerjaan.
"Kalaupun ada pegawai yang minta tolong, barangkali pegawai tersebut meminta agar pimpinan tidak melanggar hukum dan bertindak sewenang-wenang yang itu merusak kaidah dasar integritas dan merugikan KPK," ujar Novel.
Baca:
KPK Bantah Meminta Pegawai Mengundurkan Diri untuk Jabatan di BUMN
Sebelumnya, KPK membantah memerintahkan pegawai yang gagal TWK untuk megundurkan diri. Apalagi meminta pegawai tersebut mengisi jabatan di BUMN.
"Yang jelas dari kita enggak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)