Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, untuk menutup perkara. Peristiwa itu terjadi pada awal Oktober 2020.
"Bertempat di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan terdakwa (Robin) agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK," kata kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
Lie mengatakan Robin sudah mencari Usman sebelum pertemuan di Puncak. Robin ingin memberitahu keterlibatan Usman dalam kasus suap eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husein.
Saat itu, Usman disebut akan dijadikan tersangka oleh KPK. Robin mencari celah untuk memainkan perkara itu untuk meraup keuntungan.
Baca: Robin Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin
"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar," ujar Lie.
Saat itu, kata jaksa, Usman mengaku uang yang diminta Robin terlalu besar. Robin dan Usman kemudian bernegosiasi. Robin setuju dengan harga Rp350 juta, tetapi harus cepat dibayar.
"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan, 'Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya Hari Senin karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspose pada Hari Senin jam 16.00 WIB'," ujar Lie.
Setelah itu, Robin langsung memberikan nomor rekening kepada Usman. Pada Minggu, 4 Oktober 2020, Robin kembali mengingatkan Usman tentang pembayaran untuk penanganan perkara melalui telepon.
"Bahwa kemudian sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia melalui rekening Bank Mandiri nomor 1330007721988 miliknya maupun rekening BCA nomor 0541235131 atas nama Yayan Heryanto dengan jumlah keseluruhan Rp525.000.000," tutur Lie.
Uang tersebut dibagi dua dengan advokat Maskur Husain. Robin menerima Rp252,5 juta, sedangkan Markus Rp272,5 juta.
Atas perbuatannya, Robin dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Stepanus Robin Pattuju diduga menerima
suap dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, untuk menutup perkara. Peristiwa itu terjadi pada awal Oktober 2020.
"Bertempat di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan terdakwa (Robin) agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK," kata kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021.
Lie mengatakan Robin sudah mencari Usman sebelum pertemuan di Puncak. Robin ingin memberitahu keterlibatan Usman dalam kasus suap eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husein.
Saat itu, Usman disebut akan dijadikan tersangka oleh KPK. Robin mencari celah untuk memainkan perkara itu untuk meraup keuntungan.
Baca:
Robin Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin
"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar," ujar Lie.
Saat itu, kata jaksa, Usman mengaku uang yang diminta Robin terlalu besar. Robin dan Usman kemudian bernegosiasi. Robin setuju dengan harga Rp350 juta, tetapi harus cepat dibayar.
"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan, 'Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya Hari Senin karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspose pada Hari Senin jam 16.00 WIB'," ujar Lie.
Setelah itu, Robin langsung memberikan nomor rekening kepada Usman. Pada Minggu, 4 Oktober 2020, Robin kembali mengingatkan Usman tentang pembayaran untuk penanganan perkara melalui telepon.
"Bahwa kemudian sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia melalui rekening Bank Mandiri nomor 1330007721988 miliknya maupun rekening BCA nomor 0541235131 atas nama Yayan Heryanto dengan jumlah keseluruhan Rp525.000.000," tutur Lie.
Uang tersebut dibagi dua dengan advokat Maskur Husain. Robin menerima Rp252,5 juta, sedangkan Markus Rp272,5 juta.
Atas perbuatannya, Robin dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)