Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juli 2021.
Ipi mengatakan Lembaga Antikorupsi menghormati putusan majelis hakim yang mengadili perkara Edhy. Putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
"Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," ucap Ipi.
Edhy divonis selama lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap total Rp25,7 miliar atas pengadaan ekspor benur.
(Baca: Hakim Perintahkan Uang Rp51,7 Miliar di Bank Garansi Diambil untuk Negara)
Rinciannya, politikus Gerindra itu menerima uang US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar melalui Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. Duit itu diterima dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.
Edhy juga menerima Rp24,62 miliar melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe.
Seluruh pemberian fulus tersebut untuk mempercepat persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada perusahaan-perusahaan pengekspor. Uang diberikan bertahap pada Februari hingga November 2020.
Beberapa anak buah Edhy yang terlibat juga sudah dijatuhi hukuman. Yakni, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe divonis empat tahun penjara. Kemudian, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta dan Safri serta asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin, divonis selama empat tahun enam bulan penjara. Ketiganya juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan mempelajari vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo. Edhy dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait izin ekspor
benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juli 2021.
Ipi mengatakan Lembaga Antikorupsi menghormati putusan majelis hakim yang mengadili perkara Edhy. Putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
"Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," ucap Ipi.
Edhy divonis selama lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap total Rp25,7 miliar atas pengadaan ekspor benur.
(Baca:
Hakim Perintahkan Uang Rp51,7 Miliar di Bank Garansi Diambil untuk Negara)
Rinciannya, politikus Gerindra itu menerima uang US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar melalui Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. Duit itu diterima dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.
Edhy juga menerima Rp24,62 miliar melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe.
Seluruh pemberian fulus tersebut untuk mempercepat persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada perusahaan-perusahaan pengekspor. Uang diberikan bertahap pada Februari hingga November 2020.
Beberapa anak buah Edhy yang terlibat juga sudah dijatuhi hukuman. Yakni, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe divonis empat tahun penjara. Kemudian, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta dan Safri serta asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin, divonis selama empat tahun enam bulan penjara. Ketiganya juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)