Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Perintahkan Uang Rp51,7 Miliar di Bank Garansi Diambil untuk Negara

Fachri Audhia Hafiez • 15 Juli 2021 20:02
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan uang di Bank Garansi diambil untuk negara. Uang dengan jumlah Rp51,7 miliar itu terkait kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur
 
"Barang bukti 1.524 huruf a berupa uang sejumlah Rp51.799.542.040 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.
 
Perintah itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bank Garansi terbentuk dari surat komitmen antara Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I KKP, Habrin Yake.

Surat itu ditandatangani seluruh eksportir benur atas permintaan Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi. Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Ekspor Benih Bening Lobster (BBL) untuk izin Bank Garansi itu.
 
Uang yang terkumpul di Bank Garansi berjumlah Rp52.319.542.040. Hakim Albertus meminta Rp520 juta dari sebagian total uang tersebut dikembalikan ke perusahaan eksportir BBL yang belum merealisasikan ekspor.
 
Baca: Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
 
"Uang sejumlah Rp150 juta dikembalikan kepada UD Bali Sukses Mandiri, Rp120 juta dikembalikan kepada PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri, dan Rp250 juta dikembalikan kepada PT Hutama Asia Sejahtera," ujar Hakim Albertus.
 
Edhy divonis lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman itu serupa dengan tuntutan JPU KPK.
 
Dia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan USD77 ribu (sekitar Rp1,12 miliar). Hak dipilih Edhy dalam jabatan publik turut dicabut selama tiga tahun.
 
Edhy terbukti menerima suap Rp25,7 miliar atas pengadaan ekspor benur. Politikus Gerindra itu menerima uang US$77 ribu dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito, melalui asisten pribadinya Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. 
 
Edhy juga menerima Rp24,62 miliar melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe. Seluruh pemberian fulus tersebut untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor BBL kepada perusahaan-perusahaan pengekspor.
 
Uang diberikan bertahap selama Februari hingga November 2020. Perbuatan Edhy melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan