Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.
Edhy juga dikenakan denda Rp400 juta. Bila tak sanggup membayar denda, hukuman itu diganti dengan enam bulan penjara. Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Sidang Vonis Edhy Prabowo Digelar Secara Daring
Majelis hakim menilai Edhy terbukti menerima suap total Rp25,7 miliar atas pengadaan ekspor benur. Uang itu diterima Edhy melalui dua mata uang.
Politikus Gerindra itu menerima uang US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar melalui asisten pribadinya Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. Duit itu diterima dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.
Edhy juga menerima Rp24,62 miliar melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe.
Seluruh pemberian fulus tersebut untuk mempercepat persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada perusahaan-perusahaan pengekspor. Uang diberikan bertahap Februari hingga November 2020.
"Majelis meyakini terdakwa mengetahui pemberian uang yang dimaksud," ujar hakim.
Perbuatan Edhy melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap lima anak buah Edhy yang terlibat rasuah itu. Mereka terbukti sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe yang divonis empat tahun penjara. Keduantya juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta dan Safri, serta asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin, divonis empat tahun enam bulan penjara. Ketiganya juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara. Edhy terbukti menerima suap terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juli 2021.
Edhy juga dikenakan denda Rp400 juta. Bila tak sanggup membayar denda, hukuman itu diganti dengan enam bulan penjara. Hukuman ini serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
Baca:
Sidang Vonis Edhy Prabowo Digelar Secara Daring
Majelis hakim menilai Edhy terbukti menerima suap total Rp25,7 miliar atas pengadaan ekspor benur. Uang itu diterima Edhy melalui dua mata uang.
Politikus Gerindra itu menerima uang US$77 ribu atau sekitar Rp1,12 miliar melalui asisten pribadinya Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. Duit itu diterima dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.
Edhy juga menerima Rp24,62 miliar melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe.
Seluruh pemberian fulus tersebut untuk mempercepat persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada perusahaan-perusahaan pengekspor. Uang diberikan bertahap Februari hingga November 2020.
"Majelis meyakini terdakwa mengetahui pemberian uang yang dimaksud," ujar hakim.
Perbuatan Edhy melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap lima anak buah Edhy yang terlibat rasuah itu. Mereka terbukti sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe yang divonis empat tahun penjara. Keduantya juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta dan Safri, serta asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin, divonis empat tahun enam bulan penjara. Ketiganya juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)