Jakarta: Persidangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar pembacaan vonis Edhy.
"Sidang putusan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan akan dilaksanakan secara online," kata staf humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juli 2021.
Sidang disiarkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan daring demi mencegah penularan covid-19 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo dihukum lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar atas pengadaan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Politikus Gerindra itu menerima uang US$77 ribu melalui asisten pribadinya Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. Duit diterima dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.
(Baca: KPK Berharap Edhy Prabowo Diberikan Hukuman Sepadan)
Edhy juga menerima Rp24,62 miliar melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe.
Perbuatan Edhy dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menuntut lima anak buah Edhy. Mereka dinilai terbukti sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Kelimanya yakni staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe, yang dituntut empat tahun penjara. Kemudian, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta dan Safri serta asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin, dituntut selama empat tahun enam bulan penjara. Ketiganya juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jakarta: Persidangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo memasuki babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar pembacaan vonis Edhy.
"Sidang putusan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan akan dilaksanakan secara online," kata staf humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Juli 2021.
Sidang disiarkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Persidangan daring demi mencegah penularan covid-19 di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) darurat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo dihukum lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar atas pengadaan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Politikus Gerindra itu menerima uang US$77 ribu melalui asisten pribadinya Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. Duit diterima dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.
(Baca:
KPK Berharap Edhy Prabowo Diberikan Hukuman Sepadan)
Edhy juga menerima Rp24,62 miliar melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe.
Perbuatan Edhy dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menuntut lima anak buah Edhy. Mereka dinilai terbukti sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Kelimanya yakni staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe, yang dituntut empat tahun penjara. Kemudian, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta dan Safri serta asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin, dituntut selama empat tahun enam bulan penjara. Ketiganya juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)