Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju. Lembaga Antikorupsi mendalami dugaan penerimaan uang suap dari pihak lain ke Robin.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juli 2021.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Robin. Namun, Lembaga Antikorupsi menduga Robin tidak hanya terima duit haram dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Baca: Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Tanjungbalai Dikulik Usai Berkas Rampung
Robin, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa tersangka sekaligus mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju. Lembaga Antikorupsi mendalami dugaan penerimaan uang suap dari pihak lain ke Robin.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juli 2021.
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Robin. Namun, Lembaga Antikorupsi menduga Robin tidak hanya terima duit haram dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Baca: Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Tanjungbalai Dikulik Usai Berkas Rampung
Robin, Syahrial, dan pengacara Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)