Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) terus menagih utang obligor. Total, miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika telah disetorkan ke kas negara.
"Dana yang sudah disetor ke kas negara Rp2,4 miliar dan US$7,6 juta," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD melalui telekonferensi di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021.
Satgas BLBI juga telah memblokir 339 aset jaminan para obligor. Selain itu, Satgas BLBI sudah memblokir saham 24 perusahaan milik obligor terkait dengan piutang ini.
Satgas BLBI juga memblokir 59 sertifikat tanah terkait piutang di berbagai daerah. Satgas BLBI melakukan balik nama atas pemerintah terhadap 335 sertifikat terkait utang tersebut.
"Kemudian, ada perpanjangan hak untuk 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi," ujar Mahfud.
Aset yang disita pemerintah itu akan digunakan ke beberapa kementerian lembaga. Setidaknya, ada tujuh kementerian lembaga yang telah diberikan penetapan status penggunaan (PSP).
"Yaitu kita (Kemenko Polhukam), menentukan status pengguna itu kepada BNN, BNPT, Polri, Kemenag, Kemenhan, Kemenkeu, dan BPS dengan nilai seluruhnya Rp791,17 miliar," kata Mahfud.
Baca: Ditagih Utang BLBI Rp904,47 Miliar, Suyanto Gondokusumo Minta Bukti
Mahfud mengatakan Satgas BLBI mendapatkan aset properti di Bogor senilai Rp345,73 miliar. Aset yang didapatkan itu akan digunakan untuk pemerintah dan masyarakat Bogor.
Terakhir, pemerintah sudah mengambil penguasaan fisik untuk 97 bidang tanah terkait piutang ini. Tanah itu tersebar di berbagai daerah.
"Untuk 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, ada di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Medan, Tangerang dan Bogor," ucap Mahfud.
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
(Satgas BLBI) terus menagih utang
obligor. Total, miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika telah disetorkan ke kas negara.
"Dana yang sudah disetor ke kas negara Rp2,4 miliar dan US$7,6 juta," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD melalui telekonferensi di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021.
Satgas BLBI juga telah memblokir 339 aset jaminan para obligor. Selain itu, Satgas BLBI sudah memblokir saham 24 perusahaan milik obligor terkait dengan piutang ini.
Satgas
BLBI juga memblokir 59 sertifikat tanah terkait piutang di berbagai daerah. Satgas BLBI melakukan balik nama atas pemerintah terhadap 335 sertifikat terkait utang tersebut.
"Kemudian, ada perpanjangan hak untuk 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi," ujar Mahfud.
Aset yang disita pemerintah itu akan digunakan ke beberapa kementerian lembaga. Setidaknya, ada tujuh kementerian lembaga yang telah diberikan penetapan status penggunaan (PSP).
"Yaitu kita (Kemenko Polhukam), menentukan status pengguna itu kepada BNN, BNPT, Polri, Kemenag, Kemenhan, Kemenkeu, dan BPS dengan nilai seluruhnya Rp791,17 miliar," kata Mahfud.
Baca:
Ditagih Utang BLBI Rp904,47 Miliar, Suyanto Gondokusumo Minta Bukti
Mahfud mengatakan Satgas BLBI mendapatkan aset properti di Bogor senilai Rp345,73 miliar. Aset yang didapatkan itu akan digunakan untuk pemerintah dan masyarakat Bogor.
Terakhir, pemerintah sudah mengambil penguasaan fisik untuk 97 bidang tanah terkait piutang ini. Tanah itu tersebar di berbagai daerah.
"Untuk 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, ada di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Medan, Tangerang dan Bogor," ucap Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)