"Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini kami meminta agar diberikan dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang menjadi dasar penagihan dana BLBI sebesar Rp904,479,755,635.85," kata dia dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 September 2021.
Ia menambahkan, saat ini kliennya membutuhkan waktu untuk kembali memeriksa segala bukti-bukti dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kewajiban untuk mengembalikan dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp904,47 miliar dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala.
Selain itu, Jamaslin menyebut, berdasarkan pemberitaan di Detikcom pada 27 April 2004 lalu, Bank Dharmala juga masuk ke dalam daftar 50 Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha (BBO/BBKU) yang secara resmi dilikuidasi oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Terkait dengan permasalahan BLBI, maka metode penyelesaian yang sudah dilaksanakan adalah melalui perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), yaitu penyelesaian kewajiban melalui penyerahan asset dan tagihan," tegas dia.
Ia mengatakan, MSAA dalam rangka penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai merupakan kebijakan negara yang dilakukan secara sah, final, dan mengikat. Namun begitu, Jamaslin memastikan kliennya akan tetap kooperatif dalam menyelesaikan tagihan kepada Satgas BLBI ini.
"Klien kami akan tetap kooperatif terhadap hal-hal yang secara nyata dapat dibuktikan kepada klien kami, dan dengan surat ini kami juga menyampaikan agar segala sesuatu yang hendak disampaikan kepada klien kami dapat di informasikan kepada kami selaku penerima kuasa resmi dari Bapak Suyanto Gondokusumo," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id