Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pakar: Tak Ada Larangan KPK Memanggil Hakim Agung

Anggi Tondi Martaon • 03 Oktober 2021 15:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki hak memanggil seluruh pihak dalam mendalami suatu kasus hukum. Hakim agung tak mendapatkan pengecualian dalam proses hukum di KPK.
 
"Dalam hukum pidana itu, dia (KPK) punya hak untuk memanggil siapa pun di republik ini," kata pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi saat dihubungi, Minggu, 3 Oktober 2021.
 
Menurut dia, hakim agung tak memiliki hak imunitas untuk dipanggil sebagai saksi. Hal ini penting terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca: Pertemuan 4 Hakim Agung dengan Nurhadi Patut Dicurigai
 
"Tapi, hakim berhak menolak memberikan jawaban karena keputusan itu sudah final dan inkrah," ungkap dia.
 
Dia mengakui hakim agung memiliki hak imunitas tidak bisa dikriminalisasi atau dipidana karena putusan yang dikeluarkan. Namun, hal ini tidak berlaku jika putusan yang dikeluarkan dipengaruhi dugaan suap.
 
"Kalau menerima suap karena putusannya itu ada pidana, tetapi karena putusannya (murni) ngomong a, b, c, itu tidak bisa dipidana," sebut dia.
 
Dia pun menyarankan keempat hakim agung terkait kasus Nurhadi memenuhi panggilan KPK. Hakim agung harus menjadi teladan bagi masyarakat.
 
"Hakim agung harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat tentang prinsip persamaan di mata hukum, tidak ada pembedaan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan