Jakarta: Pertemuan empat hakim agung dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, patut dicurigai. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan perkara rasuah yang menjerat Nurhadi.
"Bisa jadi ada urusan yang belum selesai yang ketika keburu Nurhadi (tercium KPK) bisa jadi ada hitung-hitungan, ini perkiraan," ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Medcom.id, Jumat, 1 Oktober 2021.
Fickar meyakini pertemuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat. Sebab, pertemuan empat hakim agung itu seharusnya dapat melibatkan Komisi Yudisial (KY) sebagai pihak penengah.
"Minta Komisi Yudisial mediasi mediator, jadi terbuka, enggak ada ditutup-tutupi, kalau sekarang kan terkesan ada yang ditutupi," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Watch Indonesia menyebut ada pertemuan yang dilakukan Nurhadi dengan empat hakim agung pada 2017. Pertemuan itu yang berlangsung di wilayah Senopati itu diduga membahas kasus.
"Itu benar. Empat hakim agung itu berdasarkan kesaksian," kata Direktur KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide kepada Medcom.id, Kamis, 30 September 2021.
Baca: Pertemuan 4 Hakim Agung dengan Nurhadi Disebut Tidak Pantas
Yusuf enggan memerinci nama keempat hakim agung itu. Namun, dia siap dimintai keterangan KPK jika dibutuhkan. Menurut dia, nama empat hakim agung itu juga pernah disebut mantan Subsekretariat MA Sumadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jakarta: Pertemuan empat hakim agung dengan mantan Sekretaris
Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, patut dicurigai. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan
perkara rasuah yang menjerat
Nurhadi.
"Bisa jadi ada urusan yang belum selesai yang ketika keburu Nurhadi (tercium KPK) bisa jadi ada hitung-hitungan, ini perkiraan," ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada
Medcom.id, Jumat, 1 Oktober 2021.
Fickar meyakini pertemuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat. Sebab, pertemuan empat hakim agung itu seharusnya dapat melibatkan Komisi Yudisial (KY) sebagai pihak penengah.
"Minta Komisi Yudisial mediasi mediator, jadi terbuka, enggak ada ditutup-tutupi, kalau sekarang kan terkesan ada yang ditutupi," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Watch Indonesia menyebut ada pertemuan yang dilakukan Nurhadi dengan empat hakim agung pada 2017. Pertemuan itu yang berlangsung di wilayah Senopati itu diduga membahas kasus.
"Itu benar. Empat hakim agung itu berdasarkan kesaksian," kata Direktur KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide kepada
Medcom.id, Kamis, 30 September 2021.
Baca:
Pertemuan 4 Hakim Agung dengan Nurhadi Disebut Tidak Pantas
Yusuf enggan memerinci nama keempat hakim agung itu. Namun, dia siap dimintai keterangan KPK jika dibutuhkan. Menurut dia, nama empat hakim agung itu juga pernah disebut mantan Subsekretariat MA Sumadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)