medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum satu suara buat memberikan sanksi kepada Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Aris diduga melakukan pelanggaran etik.
“Pimpinan sudah bertemu sekali, tapi hasilnya belum bulat. Ada yang ini, yang itu, jadi belum bulatlah. Kalau boleh saya katakan lima (pimpinan) itu, 2-2-1 lah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 31 Oktober 2017.
Baca: KPK Didesak Segera Pecat Aris Budiman
Agus mengatakan, kasus pelanggaran etik Aris telah melewati proses di Pengawas Internal dan di Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Terakhir, akan dirembukan oleh kelima komisioner KPK terkait sanksi yang akan diberikan.
“2-2-1 ini maksudnya ada yang ingin (sanksi) berat, ada yang ingin sedang, nah, oleh karena itu, kita akan bertemu di tingkat pimpinan,” kata Agus.
Pihaknya masih belum bisa memberikan sanksi untuk Aris. Sebab, salah satu pimpinan, Alexander Marwata belum memberi rekomendasi.
Ada tiga materi yang tengah diperiksa pengawas internal terkait Aris Budiman. Pertama, kehadiran Aris Budiman di rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket KPK.
Baca: Kapolri Puji Aris Budiman Sosok Jujur dan Cerdas
Kedua, terkait langkah Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Terakhir, kemunculan nama Aris Budiman dalam rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/gNQlDGvK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum satu suara buat memberikan sanksi kepada Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Aris diduga melakukan pelanggaran etik.
“Pimpinan sudah bertemu sekali, tapi hasilnya belum bulat. Ada yang ini, yang itu, jadi belum bulatlah. Kalau boleh saya katakan lima (pimpinan) itu, 2-2-1 lah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 31 Oktober 2017.
Baca:
KPK Didesak Segera Pecat Aris Budiman
Agus mengatakan, kasus pelanggaran etik Aris telah melewati proses di Pengawas Internal dan di Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Terakhir, akan dirembukan oleh kelima komisioner KPK terkait sanksi yang akan diberikan.
“2-2-1 ini maksudnya ada yang ingin (sanksi) berat, ada yang ingin sedang, nah, oleh karena itu, kita akan bertemu di tingkat pimpinan,” kata Agus.
Pihaknya masih belum bisa memberikan sanksi untuk Aris. Sebab, salah satu pimpinan, Alexander Marwata belum memberi rekomendasi.
Ada tiga materi yang tengah diperiksa pengawas internal terkait Aris Budiman. Pertama, kehadiran Aris Budiman di rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket KPK.
Baca:
Kapolri Puji Aris Budiman Sosok Jujur dan Cerdas
Kedua, terkait langkah Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Terakhir, kemunculan nama Aris Budiman dalam rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)