Jakarta: Negara Timor Leste mempercayakan Badan Narkotika Nasional untuk memproses 162 ton bahan baku pil maut paracetamol, cafein, dan carisoprodol (PCC). Prekursor alias zat atau bahan pemula untuk pembuatan narkotika itu kini di tangan BNN.
“Timor Leste mempercayakan keakuratan kepada laboratorium BNN makanya barang bukti itu di bawa ke BNN dengan maksud tujuan, hasilnya itu bisa valid dan akurat untuk proses peradilan,” kata Kepala Bagian Humas BNN Sulistiandriatmoko, di BNN, Jumat, 9 Februari 2018.
Saat ini, BNN belum bisa mengambil kesimpulan soal kandungan yang terdapat pada bahan-bahan itu. Mereka masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari laboratorium.
"Senin atau Selasa keluar hasil labnya. Kepala (BNN Komjen Budi Waseso) juga sudah menyampaikan arahan dari pimpinan untuk diantensi sehingga diharapkan Sabtu-Minggu ini juga dikerjakan sehingga Senin-Selasa kita sudah mendapatkan hasilnya,” ungkap Sulis.
Baca: Pengiriman 150 Ton Bahan Pil PCC ke Indonesia Digagalkan
Sementara itu, Sulis mengatakan jumlah kejahatan narkoba di Timor Leste masih rendah. Dalam penindakannya, mereka masih menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
“UU dulu produk kita, UU No 22 tahun 1997 milik RI dulu sudah diperbaharui tahun 2017 kemarin,” ucap Sulis.
Perwakilan kepolisian Timor Leste Inspektur Polisi Almerio Dias Quintas menyatakan ini pertama kali pihaknya menangkap berserta barang bukti. “Jadi kalau dari 2017 ke bawah belum bisa kita mengasih informasi yang jelas karena datanya kita tidak bawa,” ujar Almerio.
Jakarta: Negara Timor Leste mempercayakan Badan Narkotika Nasional untuk memproses 162 ton bahan baku pil maut paracetamol, cafein, dan carisoprodol (PCC). Prekursor alias zat atau bahan pemula untuk pembuatan narkotika itu kini di tangan BNN.
“Timor Leste mempercayakan keakuratan kepada laboratorium BNN makanya barang bukti itu di bawa ke BNN dengan maksud tujuan, hasilnya itu bisa valid dan akurat untuk proses peradilan,” kata Kepala Bagian Humas BNN Sulistiandriatmoko, di BNN, Jumat, 9 Februari 2018.
Saat ini, BNN belum bisa mengambil kesimpulan soal kandungan yang terdapat pada bahan-bahan itu. Mereka masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari laboratorium.
"Senin atau Selasa keluar hasil labnya. Kepala (BNN Komjen Budi Waseso) juga sudah menyampaikan arahan dari pimpinan untuk diantensi sehingga diharapkan Sabtu-Minggu ini juga dikerjakan sehingga Senin-Selasa kita sudah mendapatkan hasilnya,” ungkap Sulis.
Baca: Pengiriman 150 Ton Bahan Pil PCC ke Indonesia Digagalkan
Sementara itu, Sulis mengatakan jumlah kejahatan narkoba di Timor Leste masih rendah. Dalam penindakannya, mereka masih menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
“UU dulu produk kita, UU No 22 tahun 1997 milik RI dulu sudah diperbaharui tahun 2017 kemarin,” ucap Sulis.
Perwakilan kepolisian Timor Leste Inspektur Polisi Almerio Dias Quintas menyatakan ini pertama kali pihaknya menangkap berserta barang bukti. “Jadi kalau dari 2017 ke bawah belum bisa kita mengasih informasi yang jelas karena datanya kita tidak bawa,” ujar Almerio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)