Jakarta: Ketua DPR RI Setya Novanto mengalami kecelakaan. Tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) itu kini mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, kliennya mengalami luka di bagian kepala hingga harus mendapat perawatan khusus. "Sekarang saya di rumah sakit. Ruang VVIP," kata Fredrich kepada Metro TV, Kamis,11 November 2017.
Baca: Upaya Jemput Paksa Novanto Bukti KPK-Polri Solid
Dia mengungkapkan, Novanto belum sadarkan diri dengan luka di bagian kepala. "Kepalanya harus diperban," ujarnya tanpa menjelaskan kronologi kejadian kecelakaan.
Terhitung sejak Rabu 15 November 2017 malam, Novanto jadi buron penyidik KPK. Penyidik berupaya menjemput paksa Ketua Umum Partai Golkar itu lantaran dianggap tidak kooperatif.
Baca: Presiden tak akan Mencampuri Langkah KPK
Namun, hingga kini penyidik belum menemukan titik terang terkait keberadaan Novanto. KPK telah mengultimatum Novanto dengan penerbitan surat DPO jika dalam 1x24 jam tidak menyerahkan diri.
Novanto tercatat sudah empat kali menolak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus korupsi KTP-el. Tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el.
Jakarta: Ketua DPR RI Setya Novanto mengalami kecelakaan. Tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) itu kini mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, kliennya mengalami luka di bagian kepala hingga harus mendapat perawatan khusus. "Sekarang saya di rumah sakit. Ruang VVIP," kata Fredrich kepada Metro TV, Kamis,11 November 2017.
Baca:
Upaya Jemput Paksa Novanto Bukti KPK-Polri Solid
Dia mengungkapkan, Novanto belum sadarkan diri dengan luka di bagian kepala. "Kepalanya harus diperban," ujarnya tanpa menjelaskan kronologi kejadian kecelakaan.
Terhitung sejak Rabu 15 November 2017 malam, Novanto jadi buron penyidik KPK. Penyidik berupaya menjemput paksa Ketua Umum Partai Golkar itu lantaran dianggap tidak kooperatif.
Baca:
Presiden tak akan Mencampuri Langkah KPK
Namun, hingga kini penyidik belum menemukan titik terang terkait keberadaan Novanto. KPK telah mengultimatum Novanto dengan penerbitan surat DPO jika dalam 1x24 jam tidak menyerahkan diri.
Novanto tercatat sudah empat kali menolak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kasus korupsi KTP-el. Tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)