Juru bicara Kepresidenan Johan Budi/MI/Panca Syurkani
Juru bicara Kepresidenan Johan Budi/MI/Panca Syurkani

Presiden tak akan Mencampuri Langkah KPK

Yogi Bayu Aji • 16 November 2017 16:26
Jakarta: Presiden Joko Widodo dipastikan tidak mencampuri langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses Ketua DPR Setya Novanto. Jokowi mempersilakan KPK maupun Novanto mengambil langkah sesuai aturan perundang-undangan.
 
"Ya silakan saja dijalankan KPK, Presiden tidak ikut campur. Sekarang ini sudah wilayah hukum," kata juru bicara Presiden, Johan Budi, di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 16 November 2017.
 
Johan mengatakan KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Lembaga Antikorupsi memiliki kewenangan menjalankan penindakan untuk mengusut perkara korupsi.

Namun, Istana tak mempermasalahkan bila pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, bersurat pada Presiden. Itu menjadi hak setiap warga.
 
"Tapi, sampai hari ini belum ada surat (permohonan dari Novanto)," jelas dia.
 
Sejak Rabu malam, 15 November 2017, Novanto menjadi buronan penyidik KPK. Penyidik berupaya menjemput paksa Novanto lantaran dianggap tidak kooperatif.
 
Namun, hingga kini penyidik belum menemukan titik terang keberadaan Novanto. KPK telah mengultimatum Novanto dengan penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) jika dalam 1x24 jam tidak segera menyerahkan diri.
 
Novanto sudah empat kali menolak memenuhi panggilan penyidik. Tiga kali absen sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali sebagai tersangka setelah resmi kembali dilabeli status itu dalam kasus korupsi KTP-el.
 
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el, beberapa waktu lalu. Novanto diduga telah menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari mega proyek tersebut.
 
Novanto bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.
 
Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan KTP-el. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini Rp574,2 miliar.
 
Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan