Jakarta: Empat tersangka kasus hoaks 7 kontainer tercoblos bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019. Dengan begitu, keempat tersangka segera disidang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, keempat tersangka yakni Mujiman alias Maulana, Sugiyono alias Abdul Karim, Titi Setiawati dan Suroso. Mereka diringkus di sejumlah lokasi berbeda.
"Total ada lima tersangka, keempat tersangka merupakan buzzer," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 April 2019.
Dedi menerangkan, untuk kreator kasus hoaks 7 kontainer yakni Bagus Buwana Putra telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 4 April 2019. Agenda sidang mendengarkan dakwaan yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.
JPU membeberkan, Bagus mengunggah hoaks saat berada di bus perjalanan dari Bogor menuju Jakarta. Bagus memosting hoaks melalui media sosial Twitter dengan username @bagnatara1.
Baca: Pembohong Surat Suara Tercoblos Didakwa 8 Pasal
Bunyi kicauan Bagus di Twitter yakni: Ada info, katanya di Tanjung Priok ditemukan 7 kontainer berisi kertas suara, yang sudah sudah tercoblos gambar salah satu paslon. Saya tidak tahu ini hoaks atau tidak mari kita cek sama sama ke Tanjung Priok sekarang.
Dalam cuitannya, Bagus juga me-mention akun Twitter sejumlah pejabat, yakni eks Wasekjen Demokrat Andi Arief, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, serta sebuah akun Twitter dengan nama pengguna @AkunTofa.
Bagus Buwana Putra didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara keempat tersangka melanggar Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca: Polri Bidik Aktor Intelektual Hoaks Surat Suara
Jakarta: Empat tersangka kasus hoaks 7 kontainer tercoblos bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 April 2019. Dengan begitu, keempat tersangka segera disidang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, keempat tersangka yakni Mujiman alias Maulana, Sugiyono alias Abdul Karim, Titi Setiawati dan Suroso. Mereka diringkus di sejumlah lokasi berbeda.
"Total ada lima tersangka, keempat tersangka merupakan
buzzer," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 April 2019.
Dedi menerangkan, untuk kreator kasus hoaks 7 kontainer yakni Bagus Buwana Putra telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 4 April 2019. Agenda sidang mendengarkan dakwaan yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat.
JPU membeberkan, Bagus mengunggah hoaks saat berada di bus perjalanan dari Bogor menuju Jakarta. Bagus memosting hoaks melalui media sosial Twitter dengan username @bagnatara1.
Baca: Pembohong Surat Suara Tercoblos Didakwa 8 Pasal
Bunyi kicauan Bagus di Twitter yakni:
Ada info, katanya di Tanjung Priok ditemukan 7 kontainer berisi kertas suara, yang sudah sudah tercoblos gambar salah satu paslon. Saya tidak tahu ini hoaks atau tidak mari kita cek sama sama ke Tanjung Priok sekarang.
Dalam cuitannya, Bagus juga me
-mention akun Twitter sejumlah pejabat, yakni eks Wasekjen Demokrat Andi Arief, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, serta sebuah akun Twitter dengan nama pengguna @AkunTofa.
Bagus Buwana Putra didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara keempat tersangka melanggar Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca: Polri Bidik Aktor Intelektual Hoaks Surat Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)