Pembohong Surat Suara Tercoblos Bagus Bawana Putra. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri.
Pembohong Surat Suara Tercoblos Bagus Bawana Putra. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri.

Pembohong Surat Suara Tercoblos Didakwa 8 Pasal

Arga sumantri • 04 April 2019 19:05
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bagus Bawana Putra sebagai kreator hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos dengan pasal berlapis.
 
Setidaknya ada delapan pasal yang didakwakan kepada Bagus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Kurniawan Tymbaz. Pertama, Bagus diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Kemudian, Bagus didakwa melanggar Pasal 14 ayat 2 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Bagus dengan Pasal 15 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Selanjutnya, Bagus didakwa melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga disematkan dalam dakwaan terhadap Bagus.
 
Baca: Kreator Hoaks Surat Suara Tercoblos Pose 'Dua Jari' Sebelum Sidang
 
Selanjutnya, Jaksa mendakwa Bagus melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal serupa juga diterapkan Jaksa, namun ditambah juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
"Perbuatan terdakwa Bagus Bawana Putra adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 207 KUHP," kata Budi di PN Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2019.
 
Jaksa mengatakan, Budi telah terbukti menyebarkan informasi adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Padahal, kabar itu merupakan informasi yang belum pasti kebenarannya.
 
"Patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujarnya.
 
Selain itu, jaksa menyebut informasi yang disebarkan Bagus berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
 
Bagus juga patut diduga dengan sengaja menghina sekaligus menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada badan umum negara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan