Petugas menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar, di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)
Petugas menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar, di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

Obat Golongan G Bersifat Keras

Siti Yona Hukmana • 07 Februari 2019 15:56
Jakarta: Kepala Penindakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Zulfikar menyebut obat golongan G atau obat keras hanya boleh diperjualbelikan di apotek. Selain itu, juga harus dengan resep dokter. 
 
"Tetapi ini ada juga didapatkan di toko kosmetik. Artinya di situ ada pelanggaran," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari 2019.
 
Zulfikar mengatakan umumnya obat golongan G tak memuat cukup informasi tentang obat maupun bahan yang terkandung di dalamnya. Termasuk takaran atau dosis konsumsi, komposisi, dan nama obat itu sendiri.

"Ini enggak jelas didapat di dalam bungkusan kecil-kecil. Makanya, kita masukkan pelanggarannya tanpa izin edar, karena tidak jelas identitasnya," tukas Zulfikar.
 
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Obat Ilegal
 
Lebih lanjut, Zulfikar mengungkapkan obat-obatan jenis G memberi efek menenangkan. Berdasarkan hasil uji laboratorium, dalam satu dosisi obat jenis G terkandung trihexyphenidyl yang biasanya dipergunakan untuk antiparkinson pada dosis terapi.
 
"Dan biasanya dipergunakan pada kasus skizofrenia di rumah sakit jiwa. Kasarnya begitu," ujarnya.
 
Sejumlah obat golongan G lain di antaranya Hexymer (tablet kuning), Alprazolam, Double L, Tramadol, dan Trihexyphenidyl (Double Y). Isi per bungkus biasanya sebanyak lima butir dan dijual dengan kisaran harga Rp10ribu hingga Rp25 ribu.
 
Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar. Terkait kasus itu, tujuh orang ditangkap. Mereka adalah MY, 19, MA, 28, HS, 29, MS, 29, SF, 29, ML, 29, dan MD, 18.
 
Obat Golongan G Bersifat Keras
Tujuh tersangka ditangkap terkait peredaran obat tanpa izin edar - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
 
Sejumlah toko juga kedapatan menjual obat keras ini di antaranya, Toko Kosmetik (tanpa nama) di Mustika Sari, Mustika Jaya, Bekasi Kota. Toko Kosmetik (tanpa nama) di Cemuning, Mustika Jaya, Bekasi Kota. Toko Kosmetik dan Obat 'Risky' di Cipayung, Jakarta Timur. Toko Obat dan Kosmetik di Kembangan Utara, Jakarta Barat. 
 
Kemudian, Toko Obat dan Kosmetik di Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Toko Kosmetik 'Ratana 2' di Taman Sari, Jakarta Barat serta Toko Kosmetik dan Obat 'Risky' di Makasar, Jakarta Timur.
 
Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pidananya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan