Jakarta: Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar. Terkait kasus itu, tujuh orang ditangkap.
"Ada tujuh tersangka dan semua kita tahan. Mereka ini diamankan dari tujuh TKP. Ini pemilik (toko) kita tetapkan tersangka dan kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari 2019.
Ketujuh tersangka itu yakni MY, 19; MA, 28; HS, 29; MS, 29; SF, 29; ML, 29, dan MD, 18. Argo mengungkapkan kasus ini terbongkar saat polisi menggeledah tujuh toko kosmetik dan obat.
"Lima TKP-nya toko kosmetik dan dua toko obat. Dari TKP ini kita kembangkan dan kita cek, ditemukan obat-obat daftar 'G'," beber Argo.
Ketujuh tempat itu yakni toko kosmetik di Mustika Sari, Mustika Jaya, Bekasi Kota, toko kosmetik di Cemuning, Mustika Jaya, Bekasi Kota. Kemudian toko kosmetik dan obat 'Risky' di Cipayung, Jakarta Timur, toko obat dan kosmetik di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Selanjutnya, toko obat dan kosmetik di Rawa Lumbu, Kota Bekasi, toko kosmetik 'Ratana 2' di Taman Sari, Jakarta Barat dan toko kosmetik dan bbat 'Risky' di Makasar, Jakarta Timur.
Adapun dari ketujuh toko itu, polisi menyita sejumlah obat daftar 'G'. Yakni Hexymer (tablet kuning) sebanyak 4.116 butir, Alprazolam sebanyak 20 butir, Double 'LL' sebanyak 630 butir, Tramadol sebanyak 7.797 butir dan Trihexyphenidyl (Double Y) 440 butir.
Argo menyebut dari hasil penyelidikan obat dijual seharga Rp10 ribu sampai Rp25 ribu. "Satu plastik isi lima butir," tutur dia.
Tujuh tersangka ditangkap terkait peredaran obat tanpa izin edar - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Argo menambahkan penjual mengklaim obat ini untuk penahan rasa sakit. "Dari tim ini mengaku kebetulan pernah di Jakpus ada kegiatan tawuran dan sebagian anak yang tawuran meminum obat ini. Kalau dia minum lima hingga enam obat, dia tidak akan sakit kalau dipukul," terang Argo.
Kepala Bagian Penindakan Balai Besar POM Jakarta Zulfikar menegaskan obat tidak boleh dijual di apotek. Kalaupun tetap dijual harus ada resep dokter.
"Dampak pemakaiannya kalau dipergunakan jadi obat penenang lama-lama kecanduan juga. Kalau dikonsumsi 5 sampai 6 butir bisa berdampak halusinasi," tutur Zulfikar.
Dari penggeledahan itu polisi juga menyita uang hasil penjualan sejumlah Rp5.672.000.
Terkait kasus itu, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Jakarta: Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar. Terkait kasus itu, tujuh orang ditangkap.
"Ada tujuh tersangka dan semua kita tahan. Mereka ini diamankan dari tujuh TKP. Ini pemilik (toko) kita tetapkan tersangka dan kita tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari 2019.
Ketujuh tersangka itu yakni MY, 19; MA, 28; HS, 29; MS, 29; SF, 29; ML, 29, dan MD, 18. Argo mengungkapkan kasus ini terbongkar saat polisi menggeledah tujuh toko kosmetik dan obat.
"Lima TKP-nya toko kosmetik dan dua toko obat. Dari TKP ini kita kembangkan dan kita cek, ditemukan obat-obat daftar 'G'," beber Argo.
Ketujuh tempat itu yakni toko kosmetik di Mustika Sari, Mustika Jaya, Bekasi Kota, toko kosmetik di Cemuning, Mustika Jaya, Bekasi Kota. Kemudian toko kosmetik dan obat 'Risky' di Cipayung, Jakarta Timur, toko obat dan kosmetik di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Selanjutnya, toko obat dan kosmetik di Rawa Lumbu, Kota Bekasi, toko kosmetik 'Ratana 2' di Taman Sari, Jakarta Barat dan toko kosmetik dan bbat 'Risky' di Makasar, Jakarta Timur.
Adapun dari ketujuh toko itu, polisi menyita sejumlah obat daftar 'G'. Yakni Hexymer (tablet kuning) sebanyak 4.116 butir, Alprazolam sebanyak 20 butir, Double 'LL' sebanyak 630 butir, Tramadol sebanyak 7.797 butir dan Trihexyphenidyl (Double Y) 440 butir.
Argo menyebut dari hasil penyelidikan obat dijual seharga Rp10 ribu sampai Rp25 ribu. "Satu plastik isi lima butir," tutur dia.
Tujuh tersangka ditangkap terkait peredaran obat tanpa izin edar - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Argo menambahkan penjual mengklaim obat ini untuk penahan rasa sakit. "Dari tim ini mengaku kebetulan pernah di Jakpus ada kegiatan tawuran dan sebagian anak yang tawuran meminum obat ini. Kalau dia minum lima hingga enam obat, dia tidak akan sakit kalau dipukul," terang Argo.
Kepala Bagian Penindakan Balai Besar POM Jakarta Zulfikar menegaskan obat tidak boleh dijual di apotek. Kalaupun tetap dijual harus ada resep dokter.
"Dampak pemakaiannya kalau dipergunakan jadi obat penenang lama-lama kecanduan juga. Kalau dikonsumsi 5 sampai 6 butir bisa berdampak halusinasi," tutur Zulfikar.
Dari penggeledahan itu polisi juga menyita uang hasil penjualan sejumlah Rp5.672.000.
Terkait kasus itu, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)